MUI Tegaskan Logo Halal di Myeongdong Korea Palsu!

1264
Logo halal MUI Palsu di Korea (Foto: LPPOM MUI)

Jakarta, Muslim Obsession – Jajanan kaki lima di Seoul, Korea, sudah bersertifikat halal MUI? Begitu kira-kira pertanyaan sejumlah penggiat kuliner halal yang mereka kirim ke LPPOM MUI.

Pertanyaan tersebut terlontar setelah mereka membaca berita di DetikTravel (detik.com) pada 6 September 2019.

Berita tersebut menyajikan informasi tentang temuan adanya sertifikat halal MUI yang terpajang di sebuah gerai Pedagang Kali Lima (PKL) di kawasan Myeongdong, Korea. Sayangnya, ketika hendak dikonfirmasi oleh wartawan detik.com, pedagang tersebut tak memberikan penjelasan apapun.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Direktur LPPOMUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyatakan bahwa berita yang dilansir oleh DetikTravel tersebut, di satu sisi menunjukkan kecenderungan yang menggembirakan bahwa logo halal MUI telah menjadi “alat promosi” oleh pedagang makanan di Korea.

Namun, di sisi lain, lanjut Muti, menjadi masalah karena logo yang mereka gunakan diperoleh dengan cara tidak sah alias ilegal. “Bisa jadi, pedagang tersebut asal comot logo halal MUI di internet,” ujar Muti.

Menurut Muti, bersamaan dengan munculnya berita tersebut, reporter halalmui.org., website resmi LPPOM MUI, juga memperoleh temuan yang sama, juga di tempat yang sama yakni kawasan kuliner Myeongdong, Korea pada Kamis, 5 September 2019.

Namun, ketika keaslian sertifikat MUI tersebut ditanyakan kepada pedagang yang bersangkutan, pedagang tersebut menolak memberikan keterangan apapun. Bahkan cenderung menghindar dari pertanyaan lebih lanjut.

Dalam penelusuran reporter halalmui.org, penggunaan logo halal tidak hanya logo halal MUI namun ada juga logo halal lembaga lain, serta tidak hanya dilakukan oleh satu pedagang. Ada beberapa pedagang lain yang melakukan hal serupa.

Selain ada tulisan “halal” dalam bahasa Arab, ada juga logo halal MUI yang ditambahi keterangan lain dalam Bahasa Korea maupun Cina. Tapi mereka tak bisa menjelaskan mengenai asal usul sertifikat halal yang mereka gunakan.

Data LPPOM MUI  menunjukkan bahwa LPPOMUI tidak pernah melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal serta tidak memberikan logo halal MUI untuk produk PKL di Korea Selatan.

“Karena itu, dapat dipastikan bahwa logo halal MUI yang digunakan oleh pedagang kaki lima di kawasan Myeongdong, Seoul, Korea Selatan adalah palsu,” tegas Muti Arintawati.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here