MUI Setop Kerja Sama dengan ACT

441

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud menyatakan, pihaknya telah memutus kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai lembaga filantropi itu dicabut izinnya oleh pemerintah karena diduga melakukan penyalahgunaan dana umat.

“Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerja samanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop,” kata Marsudi saat ditemui di sela-sela Milad MUI ke-47 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/7).

Marsudi mengakui MUI dan ACT pernah menjalin kerja sama. Sebelum izinnya dicabut, Marsudi mengatakan sempat bekerja sama dengan ACT untuk menyalurkan bantuan beras kepada pesantren di berbagai daerah.

“Itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop,” kata dia.

Marsudi mengatakan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan telah melakukan komunikasi kepada pihak ACT untuk menyetop kerja sama tersebut. Meski demikian, Marsudi menegaskan MUI tak bisa ikut campur terkait polemik yang kini menimpa ACT.

“Namanya orang sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian Sosial telah mencabut izin ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lantaran diduga penyelewengan dana donasi.

Pencabutan izin ACT tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Pencabutan izin itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022. Dengan pencabutan itu ACT tak bisa lagi melakukan kegiatan pengumpulan uang.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan IK selaku Ketua Yayasan ACT. Kemudian HH sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA yang merupakan anggota dewan pembina periode di kepemimpinan A. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here