MUI: RUU PKS Perlu Pendalaman Lebih Lanjut

839
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainut Tauhid Sa’adi. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainut Tauhid Sa’adi. Foto: Istimewa.

Jakarta, Muslim Obsession – RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi salah satu RUU yang ditunda pengesahaan oeh DPR RI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, penundaan tersebut sebagai keputusan yang bijak. Karena RUU PKS khususnya telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat sehingga materi RUU ini perlu pendalaman lebih lanjut.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, RUU PKS telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat sehingga menurut pandangan MUI perlu ada pendalaman lebih lanjut.

“Maksud pendalaman lebih lanjut itu, yaitu dengan lebih banyak melibatkan masyarakat. Tujuannya agar didapatkan RUU PKS yang kualitasnya lebih baik dan lengkap. RUU PKS harus ditunda juga karena menunggu terlebih dahulu disahkannya Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga singkron,” kata Buya Zainut, seperti dikutip dari MUI, Senin (30/9/2019).

Ia menambahkan, beberapa pasal sanksi pidana dalam RUU PKS harus merujuk pada pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron.

Buya Zainut menilai, MUI selama ini menyuarakan agar RKUHP disahkan terlebih dahulu. RKUHP ini menurut Buya Zainut merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki KUHP karya sendiri.

Selama ini, MUI menilai KUHP yang ada merupakan produk turunan belanda dan pada beberapa materinya kurang sesuai dengan nilai-nilai asli Indonesia. MUI pun, kata dia, menyesalkan adanya penundaan pengesahaan RUU KUHP ini.

“Indonesia butuh KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya bangsanya sendiri, bukan UU yang bersumber dari kolonial Belanda seperti KUHP yang kita gunakan selama ini,” katanya.

Namun MUI memaklumi adanya penundaan pengesahaan RKUHP karena situasi yang sedang tidak kondusif. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, RUU PKS dan RKUHP akan dilimpahkan ke anggotaa DPR periode berikutnya. Meski begitu, dia tidak bisa memastikan kapan dua RUU ini akan dibahas bahkan disahkan.

“DPR nanti kemungkinan akan mengadakan roadshow ke beberapa kampus untuk sosialisasi beberapa RUU. Karena sosialisasi seperti ini penting agar tidak ada salah tafsir dalam memahami materi-materi di dalam RUU tersebut,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here