MUI: RUU HIP Jangan Hanya Ditunda, Tapi Harus Dibatalkan

571

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai baiknya pemerintah bukan hanya sekedar memutuskan untuk menunda Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun harusnya pemerintah dan DPR membatalkan RUU HIP.

“Bagus, dan yang lebih bagus lagi kalau DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas Rabu (17/6/2020).

Anwar mengatakan bahwa sejak awal RUU ini sudah cacat secara logika hukum, dan dianggap tidak sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Bagaimana mungkin kata dia, RUU soal Pancasila padahal Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Baca juga: Banyak Dikritik, Pemerintah Akhirnya Menunda Pembahasan RUU HIP

Pancasila merupakan dasar yang memberi napas dan menjiwai UUD 1945, sedangkan UUD 1945 adalah undang-undang tertinggi. Di bawah UUD, ada undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

“Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945,” ujar Anwar.

Baca juga: Batalkan RUU HIP atau Umat Kepung DPR

“Semestinya semua undang-undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila,” kata dia.

Jika diurutkan dari tingkatan tertinggi, Pancasila merupakan falsafah Bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dari UUD 1945. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here