MUI Parepare Haramkan Kegiatan Mengemis di Ruang Publik

291
Ilustrasi: Pengemis cilik. (Foto: lampost)

Parepare, Muslim Obsession – Mengemis di ruang publik menjadi kegiatan yang diharamkan berdasarkan maklumat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare.

Maklumat itu tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik.

Ketua MUI Parepare, Dr KH Abdul Halim K, Lc MA menyampaikan maklumat tersebut berdasar dari MUI Sulsel mengenai eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan atau di ruang publik.

“Isi dari Fatwa MUI Sulsel tersebut antara lain mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta dan haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik dan jalanan karena mendukung pihak yang melakukannya,” ujarnya, mengutip website resmi MUI, Selasa (10/1/2023).

Ia menuturkan, pada bagian pengemis diperjelas lagi bahwa haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena hanya faktor malas bekerja. Dan makruh jika yang bersangkutan di jalan itu dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain sebagai pengguna jalan raya.

“Maka wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara serta membina sebaik-baiknya para pengemis jalanan ini,” jelas KH. Abdul Halim.

Berdasarkan hal tersebut di atas, MUI Kota Parepare menindaklanjuti dan mengeluarkan maklumat yang berisi lima poin.

Kelima poin tersebut antara lain yang pertama adalah, mengharamkan praktek eksploitasi manusia untuk mengemis. Kedua, Pemkot Parepare didorong untuk menindak praktik eksploitasi meminta-minta tersebut.

Ketiga, mengharamkan masyarakat untuk memberi sedekah kepada pengemis di jalanan atau di ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi.

Keempat, merekomendasikan kepada pihak Pemkot Parepare untuk melakukan rehabilitasi kepada para pengemis.

“Dan yang terakhir, kepada seluruh masyarakat agar menyiarkan isi dari maklumat ini,” katanya dalam surat maklumat tersebut.

MUI Parepare mengadakan sosialisasi terkait kebijakan itu di Hotel Kenari Jl. Jend Sudirman Kota Parepare, Senin (9/1/2023) siang, yang disaksikan langsung unsur Forkopimda, pengurus MUI Parepare, perwakilan DDI, NU, dan Muhammadiyah. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here