Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF mengutuk aksi keji yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Bandung Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan santriwatinya di pondok.
MUI minta pelaku dihukum berat. “Kalau dia melanggar hukum. Tentu sanksinya harus lebih berat. Dihukum seberat-beratnya. Begitu seharusnya,” kata Hasanuddin, Rabu (9/12/2021).
Hasanuddin mengatakan tindakan kekerasan apapun dilarang dalam ajaran agama, termasuk kekerasan seksual.
Ia tak habis pikir dengan pengasuh pesantren tersebut sampai melakukan pemerkosaan kepada para santri. Menurutnya, pesantren seharusnya menjadi tempat untuk membina dan menjaga akhlak dan perlindungan bagi para santri.
“Itu kan aneh. Pesantren seharusnya membina, menjaga. Malah pagar makan tanaman. Memalukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasauddin mendukung proses hukum terhadap pimpinan pesantren tersebut. Ia mengatakan pimpinan pesantren di Bandung itu sudah sepatutnya diadili.
“Itu kena KUHP itu. Ya memang sebaiknya di bawa ke ranah hukum untuk disidang, diadili,” katanya.
HW (36), salah satu pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung diduga melakukan pemerkosaan santriwati. Beberapa santrinya bahkan sampai melahirkan.
Perkara dugaan pelecehan seksual ini sedang bergulir di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung sejak 11 November 2021. Sidang selanjutnya digelar pada 21 Desember mendatang. (Albar)