MUI Minta Mal Sediakan Tempat Ibadah yang Layak

815
(Ki-Ka) Wakil Ketua Sekretaris jenderal MUI Zaitun Rasmin, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi (Kanan)
(Ki-Ka) Wakil Ketua Sekretaris jenderal MUI Zaitun Rasmin, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi (Kanan)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik adanya ketentuan dari pemerintah agar mal dan gedung-gedung memiliki tempat bagi kaum muslimin melaksanakan ibadah shalat. Sebab, ibadah shalat adalah perbuatan yang mulia.

Maka dari itu, Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan tempat yang disediakan untuk shalat haruslah di tempat yang layak dan bukan di tempat-tempat yang dianggap kurang layak dan kurang pantas.

“Hal ini bila kita renungkan tentu tidak akan merugikan kepada si pemilik. Karena, dengan adanya masjid dan mushalla bila waktu shalat sudah tiba, tentu para pengunjung akan bisa shalat pada waktunya dengan pergi ke masjid yang sudah disediakan,” kata Anwar, Sabtu (29/12/2018).

Keberadaan masjid tersebut, menurutnya, tentu akan memberikan ketenangan kepada para pengunjung. Sehingga, mereka bisa betah dan berlama-lama di mal dan gedung bersangkutan. Hal itu tentu akan sangat menguntungkan mal dan pemilik bangunan itu sendiri.

Dia menambahkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdasar atas ketuhanan yang Maha Esa. Ini artinya, kata Anwar, agama memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Dalam hal ini, dia mengatakan, umat Islam harus beribadah dan melaksanakan ibadah shalat 5 kali dalam sehari semalam.

“Maka, adanya masjid dan mushalla sebagai tempat untuk melaksanakan perintah ibadah tersebut menjadi sesuatu yang mutlak,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak.

Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. Basement ini umumnya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung mall atau gedung. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here