MUI Lampung Sebut Korban Virus Corona Mati Syahid

615
Korban Meninggal Akibat Covid-19 (Foto: Antara)

Lampung, Muslim Obsession – Rupanya masih saja ada penolakan terhadap pemakaman jenazah korban virus corona. Sebab masyarakat yang tak paham, takut tertular.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama (MUI) Lampung pun angkat bicara. “Sebagai muslim harus memahami, korban virus corona ini Insya Allah tergolong mati syahid. Orang mati syahid akhirat, oleh karena itu sebagai umat Islam harus menghargai dan menghormati bahwa jenazah itu merupakan jenazah muslim dan harus diurus berdasarkan ketentuan Islam,” kata Sekretaris MUI Lampung, Kiai Basyarudin Maisir, Ahad (12/4/2020).

Kiai Basyarudin mengatakan, jika selama ini masyarakat takut dan khawatir pada penyebaran virus corona maka itu menjadi tugas pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk memberikan penjelasan secara detil kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan pemakaman jenazah korban virus corona tersebut.

“Penanganan jenazah yang sesuai standar WHO harus dijelaskan sehingga masyarakat tidak perlu ketakutan yang berlebihan atas pemakaman ini,” katanya.

Seperti dilansir dari website NU Lampung, Kiai Basyarudin meminta masyarakat untuk tidak lagi melakukan penolakan pada jenazah korban virus corona.

“Hendaknya masyarakat memahami bahwasannya itu sama-sama muslim, dan harus kita doakan agar kematian korban virus corona husnul khotimah, bukan malah menolaknya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Keluarga Masjid (DKM), Masjid El Syifa Ciganjur, Ustadz Hadi Saifullah mengatakan, menolak jenazah akibat virus corona dilarang alias haram. Terlebih jika yang meninggal dunia itu adalah sesama muslim.

“Tidak boleh menolak jenazah korban virus corona karena harus ada muslim yang memakamkan. Jika sama sekali tidak ada yang mau maka berdosa seluruh Muslim di tempat tersebut. Itulah arti hukum fardhu kifayah,” kata Ustadz Hadi Saifullah.

“Kalau warga setempat khawatir akan adanya penularan corona dari jenazah tersebut, lebih baik diserahkan kepada pihak yang berwenang di bidang medis. Jangan ditolak,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here