MUI Keluarkan Sikap Resmi Terkait UU Cipta Kerja

952

Jakarta, Muslim Obsession – Masyarakat yang terdiri dari mahasiswa, kaum buruh, dan pekerja serta ormas Islam terbesar, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah semua menolak disahkannya UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR.

Puncaknya para mahasiswa dan kaum buruh melakukan unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota yang berakhir dengan kericuhan pada Kamis (8/10). Mereka menolak dan mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan sikapnya.

Sebagai bagian dari perwakilan masyarakat dan umat Islam, MUI turut menyesalkan keputusan pemerintah dan DPR yang terlalu terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja. UU sapu jagad ini dianggap hanya menguntungkan para cukong, dan menindas rakyat kecil.

Karena itu, MUI secara resmi memberikan pernyataan sikap terkait disahkannya UU Cipta Kerja. Sikap resmi ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Muyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada Kamis 8 Oktober 2020.

Berikut sikap resmi MUI

1. MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta Pimpinan Ormas-Ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya bahkan telah bertemu dengan Pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

2. MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para Pengusaha, Cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

3. MUI meminta kepada Aparat Keamanan Kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia para pengunjuk rasa, karena unjuk rasa dan
menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta MUI menghimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

4. MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat saat ini dengan menghargai Hak Azasi
Manusia Warga Negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk

5. MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi dan MUI mengingatkan kepada para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di Yaumil Mahsyar.

6. MUI mengharapkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19 serta tidak membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara
nasional.

7. MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta merenda jalinan kehidupan harmoni, sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga selama-lamanya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here