MUI Kaji Hukum Penggunaan Ganja untuk Medis

500

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji hukum penggunaan ganja untuk medis. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud mengatakan dalam pembahasan, pihaknya akan mempertimbangkan faktor maslahat (manfaat) dan mudarat.

Ia menjelaskan bila ganja nantinya memiliki maslahat untuk medis dan sangat dibutuhkan masyarakat, maka bisa jadi jalan keluar yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Tapi apa saja jika itu mudaratnya lebih banyak dari pada maslahat, umumnya barang begitu diharamkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan bagaimana,” kata Marsudi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/7).

Ia menjelaskan ganja pada prinsipnya adalah sesuatu yang haram karena banyak mudaratnya. Namun, hal itu bisa menjadi jalan keluar bila nantinya ganja memiliki maslahat untuk menyembuhkan.

“Dalam fikih kan biasa demikian. Ini akan dilihat potensi sekaya apa cara penggunaannya, referensi dokter seperti apa untuk bisa digunakan,” kata dia.

“Ketika tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya, maka untuk itu kadar untuk diperbolehkan. Tapi jika masih ada benda benda lain yang halal maka lakukan yang halal,” tambah Marsudi.

Sebagai informasi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta fatwa kepada MUI terkait ganja untuk medis pada akhir Juni lalu.

Merespons itu, MUI menegaskan pihaknya akan mengkaji secara komprehensif dalam perspektif keagamaan terkait wacana ganja untuk medis. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here