MUI Izinkan Shalat Jumat Tanpa Masker

529
Masjid Raya Telaga Kahuripan (MRTK) Bogor dipenuhi jamaah Shalat Jumat.

Jakarta, Muslim Obsession – Seiring pelonggaran penggunaan masker oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan panduan penggunaan masker saat beribadah. Pihak MUI membolehkan shalat jamaah di masjid tidak memakai masker. Termasuk shalat Jumat.

“Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers, Rabu (18/5/2022).

Niam juga mengimbau masjid kembali menggunakan karpet atau sajadah untuk salat. Hal itu, kata Niam, untuk kenyamanan jamaah shalat.

“Bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan COVID, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah,” tutur dia.

Meski demikian, Niam mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Niam menambahkan bahwa wabah Corona belum sepenuhnya berakhir.

“Tetapi yang perlu diingat, tetap waspada menjaga kesehatan. Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan,” katanya.

“Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” lanjut Niam.

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5). Kebijakan pelonggaran masker ini memperhatikan kondisi COVID-19 yang semakin landai.

“Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here