MUI Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Penyalahgunaan Dana ACT

358

Jakarta, Muslim Obsession – MUI mendukung langkah Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Untuk kasus apa saja, termasuk ACT karena ini adalah hukum, maka dipersilakan hukum bekerja untuk menunjukkan mana yang benar mana yang salah,” kata Marsudi Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud, Senin (1/8).

Marsudi menegaskan semua negara pasti memiliki aturan hukum tersendiri. Menurutnya, tanpa hukum, sebuah negara bisa berantakan.

“Pada dasarnya negara itu adalah aturan-aturan hukum. Tidak ada aturan hukum maka akan kocar-kacir, semrawut,” ujar dia.

Apalagi, kata Marsudi, kasus ACT menjadi perhatian publik. Ia mengatakan masyarakat perlu mengetahui kebenaran soal dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan ACT.

Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Dalam kasus ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan sejak Jumat (29/7).. (al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here