MUI Dorong Lembaga Filantropi Islam Optimalkan Gerakan Ziswaf

559
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain menjaga aspek kesehatan masyarakat dan dunia usaha, kebijakan ini juga diyakini akan menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

MUI mengimbau seluruh pimpinan ormas Islam, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut aktif bekerja sama mendukung kebijakan Presiden tentang PSBB dengan menyampaikan narasi keagamaan yang mengedepankan misi kemanusiaan, konstruktif, serta sinergis dengan misi PSBB terkait penanganan dan pencegahan COVID-19.

“MUI mengajak kepada seluruh umat Islam khususnya para aghniya atau orang yang berkecukupan untuk saling berlomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat) dengan menyegerakan menunaikan zakat, infaq atau sedekahnya untuk membantu meringankan beban saudara kita yang terdampak wabah virus Corona,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/4/2020).

MUI mendorong sinergi lembaga filantropi Islam seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Rumah Zakat, Dompet Dhu’afa, LAZISNU, LAZISMU untuk mengoptimalkan gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) dalam membantu sesama di tengah wabah virus Corona.

MUI berharap bantuan yang disalurkan Ziswaf dapat meringankan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, sekaligus menjadi jaring pengaman sosial akibat dampak wabah Covid-19 .

“Covid-19 ujian sekaligus momentum untuk saling berbagi, menguatkan solidaritas nasional. Umat menunggu peran fundamental Ziswaf dalam membantu dan memberdayakan masyarakat,” ujar Zainut.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah lalu menerapkan kebijakan PSBB. (arh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here