Muhammadiyah: Pernikahan yang Sah adalah yang Dicatat oleh Negara

541
Buku Nikah.

Muslim Obsession – Ada banyak konsep dan makna berkeluarga di dunia termasuk di Indonesia. Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah, berkeluarga dalam pandangan Muhammadiyah -’Aisyiyah berpijak pada perkawinan yang sah baik secara agama maupun negara.

Alim turut menjelaskan bahwa berkeluarga meningkatkan kualitas hidup dan untuk mencapai kesakinahan, tidak hanya untuk regenerasi. Kesakinahan sangat berhubungan dengan akhlak pada Allah, diri sendiri, pasangan, anggota keluarga lain, Ulil Amri, tetangga dan juga lingkungan.

“Karena itu kita harus dapat melihat keluarga secara komprehensif di dalam melihat apa yang harus dilakukan, dipikirkan, dalam menciptakan dan membangun keluarga sakinah,” tutur Alim dalam acara Pengajian Tarjih edisi 128 pada Rabu (10/6).

Hakikat dalam pernikahan, menurut Alim, memiliki tiga ciri pokok: 1) ibadah, ikatan perjanjian yang sakral dan sungguh-sungguh, bukan perkara main-main; 2) dicatat, ada akibat hukum perkawinan, sehingga terdapat tanggungjawab di dalamnya; 3) monogami, satu pasangan cukup.

Alim kemudian mengemukakan alasan Muhammadiyah-‘Aisyiyah memutuskan bahwa pernikahan yang sah adalah memiliki catatan resmi baik secara agama maupun negara.

Menurutnya, Zaman Nabi mungkin pernikahan tidak dicatatkan, namun dengan adanya kewajiban mengumumkan pernikahan, adanya saksi, dan wali membuktikan bahwa pada zaman itu ada catatan sosial berupa memori kolektif bersama.

Selain itu, kata Alim, dalam QS, Al-Baqarah ayat 282 menegaskan bahwa untuk mencatat dalam hal muamalah, jual beli dan hutang piutang. Apalagi urusan pernikahan yang mistaqan ghalidho, maka untuk kemaslahatan harus dicatatkan.

“Dalam beberapa kajian burhani, banyak data penelitian yang menunjukan rentannya nasib perempuan dan anak jika pernikahan tidak dicatatkan, atau sering disebut dengan nikah sirri. Karena dampak terburuk dari nikah sirri ada pada perempuan dan anak,” tegas anggota Komisi Nasional Perlindungan Perempuan ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here