Muhammadiyah: Perayaan Isra Miraj Bukan Termasuk Bid’ah

1099

Jakarta, Muslim Obsession – Sama halnya dengan maulid Nabi, di bulan Rajab umat Islam Indonesia banyak melakukan kegiatan atau perayaan Isra Miraj. Sebab di bulan Rajab, tepatnya pada 27 Rajab, terjadi peristiwa besar, yakni Isra Miraj yang menghasilkan perintah shalat lima waktu.

Dalam peristiwa Isra Miraj yang diperkirakan terjadi antara tahun 620-621 Masehi, Nabi Muhammad Saw diperjalankan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha dan diangkat ke Sidratul Muntaha menemui Allah. Alqur’an mengabadikan momen ini dalam ayat pertama Surat Al-Isra’.

Di berbagai negara mayoritas muslim, peringatan Isra Miraj dilakukan setiap tahun terutama negara seperti Palestina, Chechnya, hingga negara di kawasan Maghreeb Afrika Utara.

Di Indonesia, masing-masing suku memiliki tradisi peringatan Isra Miraj. Misalnya istilah itu kerap disebut, Rajaban Peksi Buraq di Yogyakarata, Nganggung di Bangka Belitung, Rajaban di Cirebon, Nyadran dan lain sebagainya.

Muhammadiyah Membolehkan Perayaan Isra Miraj?

Bagaimana pandangan keagamaan Muhammadiyah sendiri terhadap meramaikan perayaan Isra Miraj? Jawabannya ternyata sama dengan hukum merayakan maulid Nabi, yaitu boleh dengan catatan.

“Peringatan Isra Miraj dalam Putusan Muhammadiyah tidak termasuk bidah karena termasuk ibadah muamalah, tapi tentu kalau dalam Muhammadiyah tidak ada ritual-ritual tertentu, hanya sekedar memanfaatkan hari-hari besar agama Islam itu untuk tabligh akbar, mengadakan diskusi, bedah buku dan lain sebagainya mengungkap makna daripada Isra Miraj,” demikian jelas Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Tri Sundani, Selasa (9/3).

Menurut Agus, kebijakan PP Muhammadiyah itu termaktub dalam model pengembangan dakwah pada dokumen Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (Muktamar ke-46) di Yogyakarta tahun 2010.

Dalam putusan tersebut memang tercatat poin yang berbunyi, “Melaksanakan pengajian-pengajian umum dalam memperingati hari besar Islam sesuai tema peristiwa baik dengan mubaligh setempat maupun mendatangkan dari Cabang dan Daerah atau lainnya dari lingkungan Persyarikatan.”

“Jadi ya tidak apa-apa selama perayaannya tidak melanggar syari’at tertentu,” tutup Agus. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here