Muhammadiyah: Pengesahan UU Cipta Kerja Berlindung di Balik Pandemi

866

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas sangat menyayangkan keputusan DPR yang akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.

Busyro menilai disahkannya RUU itu menggambarkan defisit moral pemerintah dan DPR. Baik pemerintah dan DPR bagi Muhammadiyah, keduanya sama-sama berlindung di balik pandemi corona untuk bisa mengesahkan RUU Cipta Kerja ini menjadi UU.

Karena dengan situasi pandemi gerak suara aspirasi masyarakat yang menolak adanya RUU ini menjadi sangat terbatas. Di tengah keterbatasan masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya, Pemerintah dan DPR dianggap sengaja mencari kesempatan dalam kesempitan.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Hapus Pasal Pidana Pelaku Pembakar Hutan

“Ini disahkan dengan penuh kekumuhan moralitas yang bukan saja rendah, tapi sama sekali defisit moral dari pemerintah dan DPR di saat masih berada dalam kondisi masyarakat tak mampu untuk menyampaikan aspirasi secara normal karena situasi pandemi COVID. Itu dicuri momentumnya dengan cara mentalitas jumawa tadi,” ujar Busyro, kepada wartawan, Selasa (5/9/2020).

Busyro mengaku tak kaget dengan pengesahan Omnibus law RUU Cipta Kerja. Sebab dia menilai pemerintah saat ini menguasai DPR.

“Tidak begitu mengagetkan karena sikap Presiden Jokowi itu semakin merasa jumawa karena menguasai DPR. Sehingga penuh keyakinan ambisi untuk RUU Omni ini yang semula ditargetkan 100 hari kemudian mundur tapi pada akhirnya yang terjadi seperti ini, karena faktor kejumawaan tadi,” katanya.

“Kedua mempertegas analisis berbagai pihak bahwa ini ada kekuatan pemodal yang begitu besar yang menjadi cukong dalam Pemilu 2014 dan terutama 2019, ini tagihan terbesar, tagihan yang sebelumnya ada juga UU KPK itu langkah awal, sehingga KPK nggak bisa berbuat apa-apa,” imbuh Busyro.

Dia juga menyebut pengesahan ini membunuh demokrasi. Namun dia mengapresiasi dua parpol yakni PD dan PKS yang menolak RUU Ciptaker untuk disahkan.

Lalu terkait sertifikasi halal, Busyro mengatakan itu hanya hal mikro yang ada dalam Omnibus Law. “Pokoknya itu bukan pada sertifikasi halal yang jadi bagian mikro itu, tapi RUU Omnibus Law ini dipaksakan dalam situasi yang sekarang masyarakat itu mau demo sangat terbatas belum lagi surat edaran Kapolri, itu kan sudah sangat represif,” ujarnya.

Mungkin ada benarnya apa yang disampaikan Muhammadiyah, bahwa masa pandemi corona menjadi ‘tempat berlindung’ untuk mempercepat proses pengesahkan RUU Cipta Kerja.

Nyatanya, aksi buruh untuk menyuarakan penolakan disumbat dengan alasan pandemi. Aparat tak memperbolehkan aksi karena khawatir terjadi penularan virus corona. Dalihnya, pembatasan sosial.

Tak hanya itu, pandemi juga dijadikan alasan untuk mempercepat pengesahan. Negara membutuhkan investasi di tengah ekonomi yang menurun akibat dampak pandemi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi juga menyebut kasus corona yang terus naik menjadi alasan mempercepat Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan Kamis (8/10) menjadi Senin (5/10).

“Tadi disepakati Bamus, karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata Awiek lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga mengumumkan rencana membuat Omnibus Law Ciptaker ketika dilantik sebagai presiden periode kedua Oktober 2019. Omnibus Law disebut Jokowi akan merevisi puluhan UU.

Sejak itu pemerintah menyusun draf RUU tersebut, namun tak terbuka ke publik. Dalam sebuah kesempatan, Jokowi meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani agar proses pembahasan RUU Ciptaker diselesaikan dalam waktu tiga bulan pada Desember 2019.

Jokowi sangat ingin RUU yang awalnya disebut Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) bisa selesai tahun ini. Ia selalu menyampaikan bahwa aturan sapu jagat itu bisa memudahkan investasi masuk sehingga lapangan kerja bisa tercipta.

Mantan wali kota Solo itu juga sempat mengatakan bakal mengacungkan dua jempol kepada para anggota DPR apabila berhasil menuntaskan pembahasan RUU Ciptaker dalam 100 hari kerja.

Masa 100 hari itu terhitung sejak naskah akademik RUU tersebut disampaikan ke lembaga legislatif hingga masa pembahasan selesai. Pemerintah baru menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Ciptaker pada Februari 2020.

“Saya akan angkat dua jempol kalau DPR bisa menyelesaikan dalam 100 hari. Tidak hanya saya, tapi saya kira Bapak, Ibu, dan saudara-saudara semua juga acungkan jempol jika itu bisa diselesaikan dalam 100 hari,” demikian kata Jokowi di awal tahun ini. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here