Muslim Obsession – Dalam Agama Islam terdapat beberapa larangan seperti larangan menimbun atau ihtikar barang-barang pokok, termasuk menimbun minyak goreng untuk mengambil keuntungan sendiri.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menuturkan bahwa sebagai warga bangsa tidak bisa mentoleransi tindakan yang menyengsarakan orang banyak tersebut.
Selain sudah ada larangan dari Agama Islam, tindakan tidak terpuji tersebut juga menyelisihi falsafah Indonesia yaitu Pancasila, serta UUD ’45.
“Karena praktik penimbunan yang dilakukan oknum-oknum pengusaha tersebut tentu jelas hanya berorientasi bagi mendapatkan profit atau keuntungan yang sebesar-besarnya bagi mereka dengan mengorbankan kepentingan dan kesejahteraan dari masyarakat luas terutama rakyat kecil,” tutur Abbas, dilansir muhammadiyah.or.id., Jumat (25/2).
Perlu diketahui, Satgas Pangan Polri pada, Senin (21/2) menyampaikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah (Jateng) hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terkait itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi ini mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengusut kasus penimbunan minyak goreng.
Di mana akibat ulah mereka menyebabkan kesengsaraan bagi masyarakat luas, terlebih ibu rumah tangga yang mengeluh akan langkahnya minyak goreng di pasaran.
“Apresiasi dan dukungan penuh kepada pihak kepolisian terutama kepada Bareskrim yang akan mengusut permasalahan distribusi minyak goreng yang telah menyebabkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng sedemikian rupa terutama di beberapa daerah,” katanya.
Tindakan tegas perlu diberikan kepada pelaku penimbun minyak goreng yang telah meresahkan banyak orang. Anwar Abbas berharap, pihak kepolisian dapat menuntaskan persoalan ini dari hulu sampai hilir.
Sehingga persoalan yang meresahkan ini bisa ditangani sampai tuntas, dan menemukan aktor-aktor di balik tindakan ini.
“Untuk itu kita harapkan agar Bareskrim dapat sesegera mungkin menemukan di mana letak titik-titik masalah yang ada apakah di tingkat produsen, distributor, agen dan atau di tingkat ritel. Menindak mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran hukum tersebut,” ungkapnya.