Muhammadiyah: Aborsi Bagi Korban Perkosaan Dibolehkan, Dengan Syarat…

344
Ilustrasi: Korban kekerasan seksual.

Muslim Obsession – Aborsi adalah gugurnya kandungan sejak terjadinya pembuahan/konsepsi. Aborsi yang terjadi secara alamiah disebut dengan “keguguran”.

Aborsi yang dilakukan secara sengaja sering kali disebut “abortus provokatus”. Pada dasarnya hukum aborsi secara sengaja ini adalah haram.

Dalam perspektif Islam, pemenuhan hak-hak anak sudah dimulai bahkan sejak janin belum jadi. Hak tumbuh kembang ini mencakup hak tumbuh kembang secara fisik dan secara ruhaniah.

Janin dalam kandungan meskipun bersatu bersama ibunya, namun Allah telah menetapkan hak baginya. Di antara hak tersebut adalah hak untuk hidup dan tumbuh.

Banyak riwayat yang menekankan pentingnya pemeliharaan hak hidup janin. Misalnya, perempuan yang ditunda pelaksanaan rajamnya karena sedang hamil.

Rasulullah juga pernah menetapkan hukuman membayar dengan membebaskan seorang budak bagi seseorang yang melempari wanita hamil hingga menyebabkan keguguran. Ini menunjukkan pentingnya memelihara kehidupan janin.

BACA JUGA: Bentangkan Spanduk Raksasa, KAMMI dan ACN Tolak Politisasi Penderitaan Korban Perkosaan

Dalam Keputusan Muktamar Tarjih XXII di Malang Jawa Timur tahun 1989, sebagaimana dirilis muhammadiyah.or.id., Rabu (8/12/2021) Majelis Tarjih membagi aborsi secara sengaja (provocatus) menjadi dua:

1) abortus provocatus kriminalis atau aborsi yang dilakukan karena motif kriminal;

2) abortus provocatus medicinalis atau aborsi yang dilakukan karena alasan medis.

Muktamar Tarjih tersebut menetapkan bahwa abortus provokatus kriminalis hukumnya haram, sementara abortus provokatus medicinalis hukumnya boleh karena alasan darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli yang bersangkutan.

Dalam Fikih Perlindungan Anak yang dibahas pada Musyawarah Nasional Tarjih XXX tahun 2018 disebutkan bahwa Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) karena korban perkosaan, boleh digugurkan, dengan syarat kehamilan tersebut akan berakibat buruk bagi si ibu maupun janin karena tekanan psikologis berat yang harus ditanggung oleh korban perkosaan.

Pengguguran kandungan untuk KTD akibat perkosaan tidak termasuk dalam kategori abortus provokatus kriminalis, dengan syarat hasil dari rekomendasi para ahli yang bersangkutan dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here