Mudahnya Surga bagi Wanita

752

Oleh: Ustadz H. Abdul Ghoni Djumhari (Wakil Lembaga Dakwah Parmusi Pusat)

عن عبد الرحمن بن عوف رضي اللّه عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Dari Abdurrahman bin Auf rodhiAllahu anhu berkata bersabda Rasulullah ﷺ: “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka,” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Hadits yang sangat agung. Di dalamnya ada nasihat yang demikian mendalam bagimu wahai para istri. Jalan surga terbentang di hadapanmu. Bahkan semua pintu jannah terbuka untukmu, dipersilakan memilih salah satu dari delapan pintu jannah masuklah dari mana saja engkau kehendaki.

2- Engkau akan raih keutamaan dengan menghiasi dirimu dengan empat sifat dalam wasiat Rasulullah ﷺ.

a- Jagalah shalat lima waktumu, dengan memperhatikan rukun dan kewajiban-kewajibannya. Di dalamnya ada isyarat bagi kalian wahai kaum wanita untuk benar-benar menuntut ilmu syar’i, mempelajari tentang thaharah, kaifiyah shalat, sehingga benar-benar telah menunaikan shalat lima waktu sesuai dengan apa yang Allah kehendaki.

b- Shiyam Ramadhon.

c- Menjaga kemaluannya.

d- Taat kepada suami. Ketaatan yang dimaksud tentulah ketaatan dalam perkara yang ma’ruf. Adapun perkara maksiat, maka tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat.

– Jika kewajiban istri pada suami adalah semulia itu, maka setiap wanita punya keharusan mengetahui hak-hak suami yang harus ia tunaikan.

– Berikut adalah rincian mengenai hak suami yang menjadi kewajiban istri:

a- Mentaati perintah suami

Istri yang taat pada suami, senang dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah sebaik-baik wanita. Begitu pula tempat seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka.

b- Berdiam di rumah dan tidaklah keluar kecuali dengan izin suami.

Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid.

c- Taat pada suami ketika diajak ke ranjang.

Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh,” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).

Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya,” (HR. Muslim no. 1436).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya,” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7).

Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini.

d- Tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin suami.

e- Tidak berpuasa sunnah ketika suami ada kecuali dengan izin suami.

Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28: 99). Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya,” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).

Tema hadits yang berkaitan dengan Al-Quran:

– Hak suami yang menjadi kewajiban istri asalnya dijelaskan dalam ayat berikut ini,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya,” (QS. An-Nisa: 34).

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here