Mudahkan Masyarakat, 5.810 KUA Terintegrasi dalam Sistem Digital

423

Jakarta, Muslim Obsession – Langkah maju dilakukan Kementerian Agama, dimana 5.810 Kantor Urusan Agama (KUA) telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Integrasi ini merupakan bagian dari Revitalisasi KUA yang saat ini menjadi program prioritas Kemenag.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan menjelaskan, saat ini Kemenag memiliki 5.945 KUA yang tersebar di seluruh kecamatan.

“Per Senin, 14 Juni 2021, sebanyak 5.810 KUA kecamatan sudah teritegrasi dengan aplikasi Simkah sehingga KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah sekitar 135 KUA kecamatan. Kita upayakan yang terbaik,” ujar Jajang, mengutip Kemenag, Selasa (15/6/2021).

BACA JUGA: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, Apa sih Manfaatnya?

Menurutnya, saat ini Kemenag terus mengupayakan agar seluruh KUA bisa mengakses layanan Simkah. Pihaknya pun masih terus koordinasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jajang menjelaskan, aplikasi Simkah sendiri memiliki banyak manfaat, salah satunya memudahkan masyarakat dalam mendaftar nikah secara online. Melalui layanan terbaru ini masyarakat yang mendaftar nikah melalui Simkah akan mendapatkan Kartu Nikah Digital.

“Kartu Nikah Digital itu terintegrasi dengan aplikasi Simkah. Kita sama-sama tahu kemarin (akhir Mei) Menteri Agama sudah meluncurkan Kartu Nikah Digital. Setelah itu kita langsung menyosialisasikannya kepada seluruh KUA agar layanan ini bisa dinikmati masyarakat,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here