Meski di Tengah Pandemi, Masjid Harus Tetap Buka dan Tidak Digembok

811
5 Amalan Sunnah Ibn Qayyim Al-Jauziyyah Saat Mendengar Adzan
Muadzin sedang mengumandangkan adzan (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

Muslim Obsession – Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid KH Abdul Manan Ghani menyatakan bahwa masjid tetap harus menjalankan syiar Islam seperti adzan untuk shalat lima waktu dan bentuk syiar lainnya di tengah pencegahan Covid-19.

Aktivitas yang dilarang bukan ibadah seperti shalat tarawih di masjid atau mushala, tetapi kerumunan orang untuk menghindari penularan Covid-19. “Ya yang dihindari kumpulnya banyak orang. Tetap di bulan Ramadhan ada tadarus, tapi orangnya terbatas. Ada tarhim juga. Bahkan sebelum adzan perlu disampaikan peringatan untuk shalat berjamaah di rumah masing-masing, terus cuci tangan pakai sabun dan gunakan masker jika keluar,” kata Kiai Manan, seperti dilansir laman resmi nu, Kamis (30/4/2020).

Menurut Kiai Manan, selama pandemi Covid-19 berlangsung, masjid atau mushala harus tetap buka dan tetap diperkenankan untuk mengumandangkan adzan sebagai wujud syiar Islam.

“Masjid tetap buka, tidak digembok. Artinya tetap kumandangkan adzan setiap waktu, dan berjamaah masih tetap harus ada setiap waktu secara sangat terbatas, yaitu petugas masjid dari mulai imam, muazin, dan marbot  4-5 orang masih harus tetap menjaga kehidupan masjid, ada syiar Islam,” kata Kiai Manan.

Sebagaimana diketahui, imbauan pemerintah dan fatwa sejumlah ormas keagamaan untuk memindahkan shalat Jumat dan tarawih ke rumah disalahpahami oleh sebagian aparat dan warga untuk mematikan sama sekali aktivitas peribadatan. Padahal syiar Islam tetap wajib dilakukan tanpa harus berkumpul, seperti adzan.

Bahkan, sebagian pihak mengunci masjid. Padahal syiar Islam tetap wajib dilakukan di masjid tanpa harus mengumpulkan banyak orang seperti adzan dan tadarus. Hal yang harus dibedakan adalah soal peralihan ibadah masyarakat dari masjid ke rumah dan masalah syiar Islam. Keduanya berbeda sama sekali.

Pemindahan aktivitas beribadah yang melibatkan banyak orang bukan bermaksud melarang atau mengekang masyarakat, melainkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Jadi, kata Kiai Manan, peralihan sementara ibadah masyarakat dari masjid ke rumah semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Di sini penting kiranya kesadaran semua pihak bahwa aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid seperti pelaksanaan shalat Jumat dan tarawih berbeda dari aktivitas masjid sebagai syiar Islam seperti kumandang azan dan kegiatan lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here