Meresahkan, Kominfo Blokir Group LGBT di Facebook

973
Ilustrasi Pemblokiran Sosial Media Facebook (Photo: Reuters)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memblokir group facebook Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT) yang dalam beberapa hari ini telah menghebohkan netizen Indonesia, Kamis (11/10/2018).

Langkah pemblokiran terhadap group facebook yang beralamat di [https://www.facebook.com/groups/605636449448086A] dilakukan setelah mendapat surat elektronik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Di mana KPAI yang meminta group facebook tersebut diblokir. Karena dinilai dapat membahayakan anak-anak dan remaja di wilayah Garut dan sekitarnya. Group LGBT di Garut tersebut, menurut KPAI berpotensi mengkampanyekan praktik gay di kalangan anak-anak atau remaja laki-laki.

Sebelumnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap muatan group facebook tersebut dan menemukan bahwa terdapat beberapa konten yang mengandung muatan pornografi.

Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Langkah pemblokiran terhadap group facebook juga diambil setelah Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI berkoordinasi dgn Polres Garut mengenai kasus ini. Polres Garut menyetujui usulan KPAI agar Kemkominfo RI melakukan pemblokiran terhadap group facebook tersebut.

Untuk diketahui, hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80 persen di antaranya adalah website pornografi. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here