Menukar Uang Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya?

722
Jasa penukaran uang di pinggir jalan semakin semarak jelang lebaran. (Foto: jawa pos)

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Menjelang hari Lebaran, kebutuhan akan uang pecahan mengalami peningkatan. Praktis, kantor-kantor bank yang melayani penukaran uang menjadi penuh oleh nasabah yang ingin mendapatkan uang pecahan kecil. Panjangnya antrean menjadikan mereka enggan pergi ke bank.

Fenomena ini ditangkap oleh sebagian kalangan sebagai kesempatan untuk mengais rezeki. Yakni dengan menyediakan jasa penukaran uang, dengan adanya selisih nominal, semisal uang 100 ribuan mereka tukar dengan 90-95 lembar uang 1000 atau pecahan lainnya. Dan, lahan bisnis ini terbukti mendapat respon. Usaha mereka laris manis.

BACA JUGA: Bolehkah I’tikaf di Mushalla?

Pertanyaan: Termasuk aqad apakah praktek dalam deskripsi di atas? Bagaimanakah hukum mengadakan transaksi tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan itu saya mengutip Hasil Keputusan Bahtsul Masail ke-9 FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) se-Jawa Timur komisi A, Di Ponpes Putri Modern Ar-Rifa’ie Gondanglegi Malang pada 6-7 Februari 2010.

Jawaban: Termasuk akad bay’ (jual beli).

BACA JUGA: Niat I’tikaf, Syarat, Hukum, dan Penjelasannya

Mengingat bahwa pada zaman sekarang, mata uang terkait dengan neraca perdagangannya, bukan berdasarkan cadangan emas dan perak yang dimilikinya, maka hukum transaksi di atas adalah:

– Menurut ulama’ Syafi’iyyah, hukumnya diperbolehkan, karena mata uang rupiah tidak tergolong mal ribawi.

– Menurut ulama’ Malikiyyah, hukumnya tidak diperbolehkan, karena mata uang rupiah bisa disetarakan dengan emas dan perak dalam unsur ribawi-nya.

Wallahu a’lam bish shawab.

 

Referensi:

Tuhfah al-Muhtaj juz VI hlm. 212, Hâsyiyah Al-Bujarimi ‘ala Al-Khathîb juz VII hlm. 339, I’ânah al-Thâlibîn juz III hlm. 12-13, Qaul al-Munaqqah hlm. 5, Al-Fawâkih al-Dawâni juz V hlm. 403 dan Hâsyiyah Al-’Adawi juz V hlm. 450.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here