Menlu Retno: Ada 4 ABK WNI yang Meninggal, 3 Jenazah Dilarung ke Laut

631

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menjelaskan tentang jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang dilarung ke Laut saat bekerja di kapal berbendara China. Ia menyebut total ABK WNI yang bekerja di kapal bendera China ada 46 orang.

Mereka bekerja di empat kapal. Keempat kapal itu adalah Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, dan Tyan Yu Nomor 8. Dari Long Xin 629, ada empat WNI yang meninggal dunia, sebanyak 3 WNI dilarung ke laut.

“Mengenai kronologi, ada 46 awak kapal Indonesia yang bekerja di empat kapal tersebut,” kata Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5/2020).

Rinciannya Kapal Long Xin 629: 15 orang WNI, Kapal Long Xin 605: 8 orang WNI, Kapal Tyan Yu Nomor 8: 3 orang WNI, Kapal Long Xin 606: 20 orang WNI.

Retno mengatakan pihak KBRI Seoul telah mendapat informasi ada dua kapal berbendera China yang membawa ABK WNI akan berlabuh di Busan, Korea Selatan. Dua kapal tersebut Long Xin 605 dan Tyan Yu 8.

Ia menjelaskan dari penelusuran KBRI Seoul pada 23 April, dua kapal itu membawa 40 ABK WNI. Namun, menurut Retno, dua kapal itu sempat tertahan di Busan karena membawa ABK yang tidak terdaftar di dua kapal tersebut.

“Pertama Long Xin 605 dan Tyanyu 8 yang membawa 40 ABK WNI sempat berlabuh di Busan dan berlayar ke China. Informasi kedua yang kami terima, kedua kapal itu sempat tertahan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal itu, yaitu 15 WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 629 dan 20 ABK yang terdaftar di Long Xin 606, tetapi keduanya diangkut oleh dua kapal lainnya, yakni Long Xin 605 dan Tyanyu 8,” ungkap Retno.

Singkat cerita, mereka yang tidak terdaftar sebagai ABK kemudian dianggap sebagai penumpang. Kemudian, Retno menjelaskan, 11 ABK, yang terdiri atas 8 terdaftar di kapal Long Xin 605 dan 3 terdaftar di kapal Tyan Yu nomor 8, sudah dipulangkan ke Indonesia pada 24 April 2020. Selain itu, Retno menyebut 18 ABK WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 602 juga kembali ke Indonesia pada 3 Mei 2020.

“Sisanya masih berproses di imigrasi Korea untuk dipulangkan ke Indonesia,” sebutnya.

Selain itu, Retno menjelaskan, pada 24 April 2020 sebanyak 15 ABK yang terdaftar di Long Xin 629 tapi diangkut oleh kapal Long Xin 605 dan Tyan Yu Nomor 8 dilakukan karantina di salah satu hotel di Busan. Namun, menurut Retno, pada 26 April 2020, 1 ABK dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit pneumonia.

“Saya sampaikan bahwa pada 26 April KBRI mendapatkan info bahwa satu WNI berinisial EP mengalami sakit. Setelah dihubungi ke kamarnya, yang bersangkutan telah sakit cukup lama, yaitu sesak napas dan batuk berdarah. Atas permintaan KBRI, EP dibawa ke RS, tapi Saudara EP meninggal di RS. Dari keterangan Busan Medical Center, beliau meninggal karena pneumonia,” tuturnya.

Selain itu, Retno mengaku kembali mendapat informasi ada 1 ABK WNI di kapal Tyan Yu Nomor 8 meninggal dunia dan jenazahnya dilarung atau dikubur di laut. Pelarungan jenazah itu dilakukan pada 31 Maret 2020.

“Tanggal 26 Maret, Saudara AR sakit dan dipindahkan dari kapal Long Xin 629 ke kapal Tyan Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan. Kondisinya kritis dan pada 27 Maret AR meninggal dunia. Jenazah almarhum dilarung pada 31 Maret 2020 pada pukul 8 pagi,” ungkap Retno.

Tak hanya itu, Retno mengatakan ada lagi dua ABK WNI di kapal Long Xin 269 meninggal dunia saat berlayar di Samudra Pasifik. Retno menyebut 2 jenazah ABK WNI itu juga dilarung ke laut. Jadi total ada 4 WNI yang meninggal. 3 di antaranya dilarung ke laut.

“Dua ABK yang meninggal di Pasifik dan jenazahnya sudah dikubur di laut pada Desember 2019,” katanya.

“Atas meninggalnya empat awak kapal itu, kami pemerintah Indonesia menyampaikan dukacita mendalam,” kata Retno. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here