Meninggalkan Shalat Jumat, Haruskah Membayar Denda?

1396
Ilustrasi: Dinar untuk kafarah/denda.

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Bagi seorang Muslim laki-laki, Shalat Jumat hukumnya wajib. Namun hal itu tidak berlaku bagi yang punya uzur Syar’i. Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang Muslim laki-laki tak melaksanakan Shalat Jumat tanpa adanya uzur Syar’i?

Terdapat pendapat bahwa orang yang meninggalkan Shalat Jumat tanpa adanya uzur Syar’i dianjurkan untuk bersedekah sebagai kafarat atau dendanya.

Mengenai anjuran bersedekah ini dijelaskan oleh Imam Abu Zakariyah Yahya An-Nawawi sebagai berikut:

قال صاحب الحاوى يستحب لمن ترك الجمعة بلا عذر ان يتصدق بدينار أو نصف دينار لحديث سمرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قال ” من ترك الجمعة فليتصدق بدينار أو نصف دينار ” قال ولا يلزمه ذلك لان الحديث ضعيف وهذا الحديث رواه أحمد في مسنده وأبو داود والنسائي وابن ماجه

“Pengarang Kitab Al-Hawi (Imam Abul hasan Ali bin Muhammad Al-Mawardi) berkata, disunahkan bagi orang yang meninggalkan Jumat tanpa uzur, bersedekah dengan satu atau setengah dinar, karena haditsnya Samurah bahwa Nabi berkata, barang siapa meninggalkan Jumat, maka bersedekahlah dengan satu atau setengah dinar. Pengarang Kitab Al-Hawi ini juga berkata, hal tersebut tidak wajib karena haditsnya dha’if. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya, Imam Abu Daud, Imam Al-Nasa’i dan Imam Ibnu Majah,” (Abu Zakariyah Yahya al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, juz 4, hal. 591).

Hadist yang di maksud di atas adalah:

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ

“Siapa yang meninggalkan jumatan tanpa uzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar.

Keterangan:

Hadits yang distir di atas adalah hadits Riwayat dari Imam Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu’.

Ulama Hadits menjelaskan, Qudamah bin Wabrah Perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub.

Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya SUNAN AL-BAIHAQQY mengatakan:

إن قدامة بن وبرة لم يثبت سماعه من سمُرة

Sesungguhnya Qudamah bin Wabrah diragukan telah mendengar dari Samurah. (Hadits Riwayat Imam Abu Daud, 1/403 dengan tingkatan hadits dhaif).

Kemudian disebutkan pula dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَاتَتْهُ الـجُـمُعَة فَلْيَـتَصَدَّقْ بِنِصْفِ دِينَارٍ

“Siapa yang tidak jumatan, dia harus bersedekah 1/2 dinar”.

Keterangan dua hadits tersebut:

  1. Hadist itu di jelaskan oleh Imam Al-Mawardi sebagai berikut: Orang yang meninggalkan Jumat sesungguhnya telah melakukan dosa, maka yang paling inti adalah secepatnya bertobat dengan cara menyesal, menyudahi kemaksiatan dan bertekad kuat tidak akan mengulanginya lagi.
  2. Hendaknya memperbanyak bacaan Istighfar mohon ampunan Allah atas kelalaian dan kemalasanya
  3. Kemudian dianjurkan pula untuk bersedekah senilai satu dinar atau setengah dinar.

Adapun untuk mengetahui tentang berapa nilai 1 dan ½ Dinar, maka kita coba melakukan konversi mata uang Dinar dengan Rupiah.

Satu Dinar bila dikonversikan ke dalam mata uang adalah nominal harga emas murni seberat 3,879 gram, sedangkan setengah dinar adalah emas 1,939 gram.

Berarti, bila 1 gram emas seharga Rp500.00 maka 3,879 x Rp 500.000 = Rp 1,939,500

Jika ½ gram berarti 1,939 x Rp 500.000 = Rp 969,500

Jadi, denda atau kafarat bagi yang meninggalkan Shalat Jumat hanya bersifat anjuran bersedekah saja dan anjuran ini tidak sampai kepada derajat perintah wajib. Meski tetap bisa dipakai atau dikaitkan dengan pengamalan Fadhoilul Amal (keutamaan dalam beramal).

Demikian pendapat Imam Abul Hasan Ali Bin Muhammad Al-Mawardi sebagaimana dirujuk oleh Al-Imam Abu Zakariya Yahya An-Nawawi dalam syarah Al-Muhadzzabnya.

Berlaku juga bagi perbuatan maksiat lainnya

Namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa anjuran sedekah kafarah ini berlaku juga untuk hal-hal yang di lakukan karena perbuatan maksiat yang lainnya. Misalnya, berbohong, memfitnah, dan lain-lain.

Syekh Syihabuddin Al-Qalyubi mengatakan:

ـ ( فرع ) قال في المجموع، ومن ترك الجمعة بلا عذر يندب له أن يتصدق بدينار أو نصفه، وعممه بعضهم في إتيان كل معصية

“Cabangan permasalahan. Al-Imam Abu Zakariya Yahya An-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, barang siapa meninggalkan Jumat tanpa uzur, disunahkan baginya bersedekah satu atau separuh dinar. Sebagian ulama memberlakukan umum anjuran ini dalam setiap perbuatan maksiat,” (Syekh Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, juz 2, hal. 9).

Jadi, para ulama mengajarkan kepada kita untuk senantiasa bersedekah sebagai kafarah/denda karena mengerjakan maksiat, munkarat, dan lain sebagainya.

Demikian. Wallahu a’lam bish Shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here