Menghina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

493

Jakarta, Muslim Obsession – Setelah dilakukan pemeriksaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial.

Zulpan mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Joseph Suryadi dilakukan karena polisi sudah memiliki dua alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terkait unggahan video atas nama Joseph Suryadi,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Atas penetapan tersangka, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. “Yang bersangkutan mulai hari ini ditahan,” katanya.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial. Tagar tersebut mengaitkan Joseph dengan karikatur yang diduga berisi konten penistaan agama, yakni menghina Nabi Muhammad yang kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp (WA).

Lantaran banyaknya informasi yang diterima pihak Kepolisian melalui media, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi terkait laporan masyarakat tersebut.

Atas perbuatanya tersangka Joseph Suryadi akan dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here