Menghina Nabi Muhammad, Danny Divonis 26 Bulan Penjara

636
Tiga lelaki (dari kiri) Mohamad Yazid Kong Abdullah, 52, Chow Mun Fai, 43, dan Danny Antoni, 29, ditangap polisi Malaysia karena telah menghina Nabi Muhammad dan agama Islam. (Foto: The Star)

Kuala Lumpur, Muslim Obsesion – Danny Antoni, (29) pria asal Malaysia divonis 26 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan menghina Nabi Muhammad, agama Islam dan presiden Partai Islam Malaysia (PAS) Abdul Hadi Awang. Penghinaan ini dilakukan di Facebook tahun lalu.

Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan hukuman penjara 26 bulan untuk dakwaan pertama, dan hukuman enam bulan untuk dakwaan kedua, terhadap Danny Antoni pada Jumat kemarin (17/7). Dia ditangkap pada 6 Maret 2019.

Dalam penilaiannya, Edwin mengatakan kejahatan menghina agama seseorang yang dilakukan tidak hanya terhadap orang yang dituju, tetapi juga terhadap nilai-nilai dan fungsi yang diwakili oleh agama tertentu.

“Pertanyaan dalam setiap kasus adalah apakah kata-kata yang digunakan memiliki sifat sedemikian rupa, bahwa hal itu akan menyebabkan kejahatan substantif yang telah dibuat undang-undang oleh legislatif untuk mencegahnya,” katanya seperti dikutip The Star, Senin (20/7/2020).

“Meskipun kebebasan berekspresi menjamin kebebasan untuk mengkritik, ini tidak memberi individu hak untuk menghina,” lanjut hakim.

“Undang-undang melindungi kebebasan beragama melalui pemberlakuan atau penguatan kerangka kerja dan perundang-undangan nasional untuk mencegah fitnah (terhadap) agama dan stereotip negatif pada kelompok agama,” imbuh hakim Edwin.

Edwin menambahkan bahwa agama adalah sesuatu yang pribadi dan sangat dicintai oleh orang-orang yang meyakininya. Sementara terdakwa dengan seenaknya sendiri telah melakukan tindakan provokatif.

Lebih jauh, kata hakim, posting-an terdakwa sangat menghasut dan mengaduk-aduk emosi, serta menarik prasangka terhadap agama Islam.

“Ketika dilihat secara objektif, orang akan dapat menyimpulkan bahwa kata-kata atau posting seperti itu bukan bagian penting dari setiap eksposisi ide,” katanya.

“Setiap manfaat yang didapat dari posting-an tersebut tidak sebanding dengan kepentingan sosial, ketertiban, dan kedamaian. Kata-kata dari ucapannya sangat melukai dan cenderung memicu pelanggaran perdamaian.”

Danny didakwa menggunakan akun Facebook “Danny A’antonio Jr” untuk mem-posting pernyataan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan agama Islam yang dapat mengancam kerukunan antara Muslim dan non-Muslimpada. Dia melanggar Pasal 298A (1) ( a) KUHP yang memuat ancaman hukuman penjara maksimum lima tahun. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here