Menggunakan GoPay, Bagaimana Hukumnya?

1092

Oleh: Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah adalah dibolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang atau mengharamkannya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih,

الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya”.

BACA JUGA: Tanya-Jawab: Hukum Seputar Haidh dan Shalat

Berikut ini penjelasan kami tentang GoPay.

GoPay adalah dompet virtual untuk menyimpan Gojek Credit yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi Gojek.

GoPay ini pada dasarnya mirip dengan kartu ATM yang bisa dipakai untuk transaksi jual beli. Bedanya, ATM memiliki bentuk fisik berupa kartu, sedangkan GoPay menggunakan aplikasi dalam smartphone.

Dalam fikih muamalah, setelah kita mengetahui pengertian sebuah produk bisnis, maka kemudian yang harus dicari adalah takyif (karakteristik/sifat) akad dari bisnis tersebut.

Menurut sebagian ulama yang mengharamkan GoPay, keharaman GoPay didasarkan pada pendapat bahwa takyif fikih akad dalam GoPay adalah akad utang piutang, sehingga dalam akad ini berlaku kaidah,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan tambahan adalah riba”.

BACA JUGA: Tanya-Jawab: Ngaji Sambil Menyusui, Batal Tidak Wudhunya?

Sebagai konsekuensi, ketika mengatakan bahwa akad antara pengguna dan perusahaan pemilik GoPay adalah utang piutang, maka tambahan keuntungan (termasuk dalam hal ini diskon) termasuk hal yang diharamkan karena termasuk riba.

Qiyas-nya adalah sama dengan bunga bank. Dalam pendapat ini, haramnya GoPay hanyalah ketika adanya diskon (keuntungan), sehingga jika menggunakan GoPay tanpa adanya diskon, hal itu diperbolehkan. Diskon dalam GoPay yang (menurut pendapat ini) sudah dihukumi dengan riba, maka berlaku ayat,

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Namun demikian, skema GoPay bukan akad utang piutang (qardh), melainkan diidentifikasikan dengan skema akad jual beli jasa.

Indikasi akad jual beli ini adalah pihak pelanggan mendepositkan uangnya dalam GoPay (mirip dengan deposit di e-money), dan costumer bertransaksi langsung ke Gojek dengan mendepositkan sejumlah dana tertentu di GoPay untuk pembayaran atas jasa Gojek yang akan dimanfaatkan di kemudian hari.

BACA JUGA: Al-Quran, Surat Cinta dari Allah

Oleh karena itu, substansi akadnya bukan utang piutang, tetapi jual beli jasa. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka. Dalam hal ini costumer tidak dianggap bermuamalah dengan bank melainkan dengan pihak Gojek layaknya e-money.

Dengan demikian, maka skema ijarah maushufah fi dzimmah lebih tepat untuk kasus GoPay, yaitu bayaran atau fee (ujrah)-nya dibayarkan di muka.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, selama ijarah berupa akad muawadhah (berbayar), maka boleh bagi penyedia jasa meminta bayaran (upah) sebelum memberikan layanan kepada pelanggan, sebagaimana penjual boleh meminta uang bayaran (barang yang dijual) sebelum barangnya diserahkan.

Jika upah sudah diserahkan, maka penyedia jasa berhak untuk memilikinya sesuai kesepakatan, tanpa harus menunggu layanannya diberikan (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 1/253).

Ini seperti akad salam. Hanya saja, objek transaksi akad salam adalah barang. Konsumen membeli barang, uangnya dibayar tunai di depan, namun barang datang kemudian.

BACA JUGA: Benarkah Hewan Qurban Jadi Tunggangan di Shiratal Mustaqim?

Seperti juga e-toll atau e-money untuk pembayaran beberapa layanan yang disediakan oleh penyelenggara aplikasi. Akadnya adalah jual beli, dengan uang dibayarkan di depan, sementara manfaat/layanan baru didapatkan menyusul sekian hari atau sekian waktu kemudian.

Pemilik barang secara prinsip berhak menentukan harga, dan berhak pula memberikan diskon bagi konsumen yang membeli dengan pembayaran cash di muka sebelum barang diserahkan.

Jika hal ini berlaku pada barang, tentu berlaku pula untuk jasa. Sehingga boleh bagi konsumen yang memiliki GoPay memperoleh diskon dari pihak penyedia aplikasi.

Dengan demikian hukum bertransaksi menggunakan GoPay dalam aplikasi Gojek adalah boleh.

Wallahu a’lam bish shawab.

 

Referensi

  • Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin halaman 152
  • Kitab I’anatutholibin.
  • Al-Mausu’ah Al-Fiqiyyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here