Mengenal Fatwa MUI tentang Pembakaran Hutan

311
Ilustrasi: Pemadam kebakaran berupaya menjinakkan api di sebuah lahan di Kampung Rambutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 11 September 2019. (Foto: A Qodir/AFP)

Muslim Obsession – Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan mencatat, pada 2019 terjadi kebakaran yang melahap 2,6 juta hektare hutan. Kemudian pada 2020 api melahap 1,6 juta hektare hutan, dan 3,5 juta hektare pada 2021.

Namun tidak disebutkan secara jelas apakah peristiwa tersebut adalah kebakaran murni bencana atau akibat tangan jahil manusia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan dari total 120 juta hektare hutan yang dulu pernah dimiliki Indonesia, kini, luasnya hanya 45 juta hektare. Penyebab penyusutan hutan ini menurut WALHI akibat deforestasi legal maupun ilegal.

Merespons hal tersebut, sebagai khadimul ummah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait kerusakan lingkungan.

Menukil website resminya, MUI menegaskan bahwa kerusakan demi kerusakan alam yang diperbuat manusia tidak lain berasal dari keserakahan dan ketamakannya. Seperti ditegaskan dalam Al-Quran:

…. ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

“….. Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan,” (QS Al-Baqarah [2]:60).

Kalimat “wa laa ta’tsau” di atas dimaknai Al-Alusi dalam karya tafsirnya Ruh al-Ma’any sebagai larangan Allah SWT untuk berbuat kejahatan yang benar-benar di luar kendali yang menyebabkan kerusakan tiada tara. Kiranya larangan ini mulai tidak dihiraukan manusia.

Menimbang kejahatan manusia terhadap hutan di atas, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut terdapat 6 ketentuan hukum:

1- Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram;

2- Memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumya haram;

3- Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya;

4- Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib;

5- Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan
  • Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku
  • Ditujukan untuk kemaslahatan
  • Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan

6- Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat- syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, hukumnya haram

Dengan fatwa tersebut, MUI berharap agar umat Islam mematuhi pedoman di atas serta turut menyebarkan pedoman fatwa MUI ini agar semakin banyak umat muslim turut peduli pada kerusakan hutan. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here