Mengapa Mencabut Uban Hukumnya Makruh?

1068
Mencabut uban (Ilustrasi)

Muslim Obsession – Rambut putih atau uban biasanya tumbuh saat seseorang sudah berusia lanjut.

Namun, saat ini uban pada rambut maupun jenggot, tak jarang tumbuh pada anak-anak yang masih berusia muda.

Terlepas dari itu, bagaimana hukum mencabut uban dalam Islam? Benarkah hukumnya makruh?

Ulama dari kalangan mazhab Syafii, seperti Imam Ghazali dan Al-Baghawi, mengatakan bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh.

Dilansir Bincang Syariah, kemakruhan ini didasarkan pada hadist riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi bahwa Nabi Saw. bersabda;

“Janganlah kalian mencabut uban karena ia merupakan cahaya orang Muslim di hari kiamat.”

Melalui hadist ini, Imam Nawawi menegaskan dalam kitab Al-Majmu bahwa mencabut uban adalah makruh. Bahkan berdasarkan larangan yang jelas dalam hadist di atas, jika mencabut uban dikatakan haram sekalipun tidak salah. Beliau berkata;

“Dimakruhkan mencabut uban berdasarkan hadist yang bersumber dari Amr bin Syua’ib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi Saw, beliau bersabda, ‘Janganlah kalian mencabut uban karena ia merupakan cahaya orang Muslim di hari kiamat.’ Sahabat kami (ulama Syafiiyah) berkata, dimakruhkan.

Kemakruhan ini ditegaskan oleh Imam Ghazali sebagaimana disebutkan di awal, juga oleh Imam Al-Baghawi dan lainnya. Seandainya dikatakan haram karena ada larangan yang jelas, maka tidak jauh. Tidak ada perbedaan antara mencabut uban jenggot dan kepala.”

Kemakruhan ini juga disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut;

“Dimakruhkan mencabut uban dari tempat yang tidak dianjurkan untuk menghilangkan rambutnya.”

Dalam Islam, uban merupakan sebuah kemuliaan dan karena itu sebaiknya dibiarkan tanpa dicabut, baik pada rambut kepala maupun pada jenggot. Dalam hadist riwayat Imam Tirmizi dan Nasai, Nabi Saw. bersabda;

“Barangsiapa beruban dalam Islam, maka ia merupakan cahaya baginya.” 

Wallahu ‘Alam bish Shawab…

(Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here