Mendekati Puasa, MUI Izinkan Shalat Tarawih dan Ied Tanpa Jaga Jarak

567
MUI dan DMI DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zhuhur di rumah masing-masing. (Foto: beritasatu)

Jakarta, Muslim Obsession – Mendekati Bulan Puasa pada April mendatang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan shalat Jumat, shalat Tarawih, dan shalat Ied dengan saf rapat di masjid.

Hal ink menyusul adanya penyesuaian dari peraturan pemerintah yang sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19. Pernyataan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 memang memperbolehkan umat Islam shalat berjamaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan shalat Jumat di rumah.

Pada bayan itu, MUI menjelaskan fatwa-fatwa tersebut dibuat dengan alasan hajah syar’iyyah. Menurut MUI, kondisi itu sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.

“Berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang,” tulis MUI, “Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).”

MUI juga mengimbau Muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Muslim diminta memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, selawat, sedekah, dan doa.

Muslim pun diimbau menyiapkan diri secara lahir dan batin menyambut bulan Ramadan. MUI menyarankan umat Islam menjalankan syiar agama pada Ramadan.

“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, iftar jama’i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” ucap MUI. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here