Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Dalam Negeri meminta kepada kepala daerah untuk melarang warga melakukan buka puasa bersama serta halal bihalal. Arahan itu dituangkan dalam Surat Edaran No 800/2794/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Mei 2021.
Larangan ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan yang dapat menjadi sarana penularan virus korona.
“Mencermati kenaikan kasus covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 lalu beserta pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 maka perlu diantisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 1442 H/2020 menjelang perayaan, saat, dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2020,” kata Tito dalam surat tersebut.
Langkah antisipasi yang dilakukan oleh para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota yakni melakukan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi lima orang keluarga inti.
“Menginstruksikan kepada ASN/pejabat di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2020,” tuturnya. (Albar)