Menagih Utang Wajib atau Tidak? Ini Aturannya dalam Islam

31801

Jakarta, Muslim Obsession – Hampir semua orang pernah melakukan utang piutang. Biasanya seseorang yang sedang memiliki kebutuhan mendesak tetapi tak mampu memenuhinya, seringkali meminjam uang pada orang yang mampu secara materi. Dan ia berkewajiban untuk mengembalikannya.

Hanya saja, terkadang, sang pengutang cukup sulit untuk mengembalikan utang. Sehingga, butuh untuk ditagih agar ia mau membayar utang. Sebab, dalam aturan Islam orang yang berutang itu wajib dibayar. Lalu apa hukumnya bagi yang memberi hutang, apakah wajib menagih atau tidak.?

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember mengatakan, sebenarnya syariat memberikan hak bagi orang yang memberi utang (muqridl) untuk menagih utang kepada orang yang ia beri utang (muqtaridl) tatkala ia dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya.

Namun ketika yang diberi utang berada dalam keadaan tidak mampu untuk membayar utang. Dalam keadaan demikian, muqrid kata dia tidak diperkenankan (haram) untuk menagih utang pada muqtaridl dan ia wajib menunggu sampai muqtaridl berada dalam kondisi lapang. Hal ini kata dia, seperti dijelaskan dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

آثار الاستدانة – حق المطالبة، وحق الاستيفاء: وندب الإحسان في المطالبة، ووجوب إنظار المدين المعسر إلى حين الميسرة بالاتفا

“Dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama,” (Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268).

Selain itu, Ustadz Ali menjelaskan perintah untuk tidak menagih utang pada orang yang berada dalam keadaan tidak mampu, juga sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إلى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah: 280).

Tidak hanya itu, ulama Tafsir kenamaan, Syekh Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatih al-Ghaib kata dia turut menjelaskan perincian hukum yang berkaitan dengan ayat di atas dengan begitu jelas, simak penjelasan beliau dalam referensi berikut:

إذا علم الإنسان أن غريمه معسر حرم عليه حبسه ، وأن يطالبه بما له عليه ، فوجب الإنظار إلى وقت اليسار ، فأما إن كانت له ريبة في إعساره فيجوز له أن يحبسه إلى وقت ظهور الإعسار، واعلم أنه إذا ادعى الإعسار وكذبه للغريم ، فهذا الدين الذي لزمه إما أن يكون عن عوض حصل له كالبيع والقرض ، أو لا يكون كذلك ، وفي القسم الأول لا بد من إقامة شاهدين عدلين على أن ذلك العوض قد هلك ، وفي القسم الثاني وهو أن يثبت الدين عليه لا بعوض ، مثل إتلاف أو صداق أو ضمان ، كان القول قوله وعلى الغرماء البينة لأن الأصل هو الفقر

“Ketika seseorang mengetahui bahwa orang yang ia beri utang dalam keadaan tidak mampu, maka haram baginya untuk menahannya (agar tidak kabur) dan haram pula menagih utang yang menjadi tanggungannya. Maka wajib untuk menunggu sampai ia mampu membayar. Jika ia masih ragu tentang ketidakmampuan orang tersebut untuk membayar utang, maka boleh untuk menahannya sampai telah jelas bahwa ia benar-benar tidak mampu.

Jika orang yang berutang mengaku dalam keadaan tidak mampu, namun orang yang memberi utang tidak mempercayainya, maka dalam keadaan demikian terdapat dua perincian: Jika utangnya berupa harta yang diserahkan padanya, seperti akad penjualan (yang belum dibayar) atau akad utang (qardl), maka wajib bagi orang yang utang untuk membuktikan dengan dua orang saksi bahwa harta yang diserahkan padanya telah tiada.

Sedangkan jika utangnya berupa harta yang tidak diserahkan padanya, seperti ia telah merusak harta orang lain dan berkewajiban untuk mengganti rugi atau ia utang pembayaran mahar nikah, maka ucapan dari orang yang memiliki tanggungan dalam hal ini secara langsung dapat dibenarkan, sedangkan bagi orang yang memiliki hak harus menyertakan bukti yang mementahkan pengakuan orang yang memiliki tanggungan tadi, hal ini dikarenakan hukum asal dari orang yang memiliki tanggungan berada dalam keadaan tidak mampu,” (Syekh Fakruddin ar-Razi, Tafsir Mafatih al-Ghaib, juz 4, hal. 44).

“Dalam menagih utang, hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, tidak dengan nada mengancam, apalagi sampai menuntut dibayar dengan nominal yang lebih, sebab hal tersebut merupakan tradisi buruk masyarakat jahiliyah Arab di zaman dahulu,” ujar Ustadz Ali yang menyebut penjelasan itu ada dalam Kitab Ibnu Katsir, Tafsir ibn Katsir, juz1, hal. 717.

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menagih utang merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi utang. Namun jika orang yang diberi utang tidak mampu, maka tidak ada kewajiban untuk menagih. Mengikhlaskan menjadi lebih baik. Namun jika yang diberi utang sudah mampu, tapi tidak mau membayar merupakan suatu kedzaliman. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here