Menag: Produk yang Belum Bersertifikasi Halal, Belum Tentu Haram

914
Menag Lukman
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Kemenag)

Ciputat, Muslim Obsession – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerangkan bahwa produk yang belum memiliki sertifikasi halal, bukan berarti produk tersebut haram.

Menurut Menag, sertifikasi halal adalah cara bangsa dan negara memberikan kepastian produk yang dipakai kehalalannya melalui proses yang tidak singkat.

“Untuk mendapatkan sertifikasi, butuh proses panjang. Dengan adanya sertifikasi, berarti sudah ada jaminan dari produk yang digunakan dan dikonsumsi,” katanya, kepada peserta Diklat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Keagamaan Ciputat, Rabu (9/5/2018).

Pusdiklat Teknis Keagamaan Kementerian Agama tersebut, menggelar Diklat Teknis Auditor Halal. Pendidikan yang diselenggarakan di Pusdiklat Ciputat itu berlangsung dari 7 – 14 Mei 2018.

Diklat tersebut diperuntukkan bagi penyuluh agama non PNS. Total ada 950 peserta yang hadir, terdiri dari penyuluh agama non PNS dan calon auditor halal.

Selain di Pusdiklat, mereka mengikuti pendidikan dan pelatihan di 10 Balai Diklat Keagamaan (BDK) yang tersebar di beberapa provinsi.

Menag mengingatkan agar para calon auditor halal menguasai regulasi tentang jaminan produk halal, mulai dari undang-undang hingga turunannya. Regulasi itu harus dipahami sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

“Sedikitnya 7 sampai 8 Undang Undang yang harus dikuasai calon auditor. Begitu juga dengan turunannya. Hal ini menjadi pedoman saat melaksanakan tugas kelak di Laboratorium Produk Halal,” pungkas Menag. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here