Menag: PP Jaminan Produk Halal Segera Terbit

978
Menag - Halal
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menjadi narasumber Diskusi Terbuka tentang Tantangan dan Program Strategis Kemenag di Tahun Politik, Senin (29/1/2018). (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal segera terbit. Menurutnya, aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu kini dalam tahap finalisasi.

“PP JPBH sebentar lagi akan ditandatangani presiden. Tinggal finalisasi. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi, PP segera terbit,” ujar Menag usai menjadi narasumber pada Diskusi Terbuka tentang Tantangan dan Program Strategis Kemenag di Tahun Politik, Senin (29/1/2018).

Seperti dikutip laman Kemenag, sejak diresmikan oleh Menag pada 11 Oktober 2017 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berbenah melengkapi perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan, serta pengembangan kerja sama domestik dan global. BPJPH direncanakan mulai berjalan pada tahun 2018 ini, utamanya setelah terbitnya PP yang terkait.

“(setelah terbitnya PP) Kami di BPJPH bisa bekerja untuk menindaklanjuti apa yang ada pada PP tersebut,” tutur Menag.

Menurut Menag, akan ada banyak aspek yang perlu disosialisaskan oleh BPJPH kepada publik. Menag mencontohkan, pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya harus mentaati amanah UU bahwa semua produk harus terjamin kehalalanya.

Dalam prosesnya nanti, BPJPH akan bekerjasama dengan MUI. Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan produk sertifikat halal. Kewenangan tersebut selama ini berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan MUI bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) nya mempunyai 3 kewenangan, yakni: mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal, dan auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here