Menag Pastikan Pemerintah Tak Sentuh Dana Zakat ASN

869
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Kolaka, Muslim Obsession – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, jika penghimpunan zakat ASN Muslim diterapkan, maka pemerintah tidak akan menyentuh dana tersebut.

Demikian disampaikan Menag, saat Temu Tokoh Lintas Agama se-Provinsi Sultra beserta Pimpinan Pesantren dan Ormas Keagamaan di Kolaka, Jumat (16/2/2018).

“Pemerintah sama sekali tidak akan menyentuh dana zakat. Sangat tidak benar kecurigaan sebagian kalangan bahwa dana zakat akan digunakan pemerintah,” terang Menag.

Jika dihimpun, Menag menjelaskan seluruh dana itu akan ditasarufkan oleh BAZNAS dan LAZ.

“Jadi yang mendistribusikan dana zakat itu bukan pemerintah. Ini akan ditasarufkan oleh BAZNAS dan LAZ,” sambungnya, seperti dilansir laman Kemenag, Jumat (16/2/2018).

Menurut Menag, saat ini, Kementerian Agama masih terus melakukan kajian mendalam terkait regulasi zakat ASN Muslim. Harapannya, konsep regulasinya sudah matang jika akan ditetapkan.

“Regulasi yang disiapkan juga dalam rangka membangun akuntabilitas dan transparansi BASNAS dan LAZ,” tuturnya.

Menag memastikan, kebijakan optimalisasi penghimpunan zakat di kalangan ASN itu nantinya hanya berlaku bagi ASN muslim yang sudah memenuhi kriteria secara syar’i, baik yang terkait ketentuan nishab, haul dan lainnya.

“Kriteria syar’i ini masih dibahas bersama dengan MUI dan ormas Islam,” terangnya.

Selain itu, harus ada akad persetujuan atau ketidaksetujuan dalam proses penghimpunan Zakat ASN.

“Jadi, tidak bisa serta merta disisihkan penghasilannya sebagai zakat,” tandasnya.

“ASN yang tidak bersedia tidak apa-apa. Kalau yang bersedia, maka perlu ada pengaturan,” sambungnya.

Regulasi diperlukan agar bisa jadi pedoman dalam pelaksanaannya.

Ketua DPRD Kolaka Parmin Rasyid, mengaku mendukung penuh gagasan penghimpunan zakat ASN Muslim. Menurutnya, proses penghimpunan itu bahkan sudah diterapkan di Kolaka.

“Kami mendukung program Bapak dan berharap bisa segera diberlakukan,” tegasnya. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here