Menag: Keyakinan Apapun Sama di Mata Hukum

576

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, apapun kelompok dan golongannya. Perbedaan yang terjadi di antara kelompok, termasuk dalam hal keagamaan harus dapat diselesaikan dengan dialog tanpa tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Penyataan ini disampaikan Menag dalam Webinar Silaturahmi Nasional Lintas Agama yang digelar Polda Metro Jaya. “Dia mau Syiah, mau Ahmadiyah, mau NU, mau Muhammadiyah, mau siapa pun, di depan hukum itu sama. Oleh karena itu negara wajib melindungi mereka, anggota-anggota organisasi ini sebagai warga negara,” tutur Menag Yaqut, Ahad (27/12).

“Artinya apa? Jika berbeda keyakinan, tidak boleh ada alasan kelompok yang paling besar mempersekusi, menghakimi sendiri kelompok yang lain. Ini sikap dasar pertama yang akan pemerintah pegang,” imbuhnya.

Menag juga mengungkapkan dialog menjadi sikap dasar yang harus dipilih untuk mengatasi berbagai perbedaan-perbedaan yang terjadi, termasuk terkait hal keagamaan.

“Kedua, jika ada perbedaan pandangan, jika ada perbedaan keyakinan, jika ada perbedaan pendapat terkait hal-hal keagamaan, kita selesaikan dengan dialog. Kementerian Agama, dan saya sebagai Menag siap memberikan fasilitas mereka untuk berdialog. Itu sikap dasar,” tegas Menag.

“Forum ini akan menjadi saksi dan mengawal, bahwa saya akan pegang dua hal itu selama saya diberikan amanah sebagai Menteri Agama,”tutup Menag.

Webinar Nasional yang mengangkat tema Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Kebhinekaan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu: Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, Kapolda Metro Jaya M. Fadil Imran, dan Wakil Ketua MUI Marsyudi Syuhud. Kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh lintas agama dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here