Menag Ingatkan Kembali Soal Seruan Ceramah Agama

900
Menag Lukman Hakim
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar seruan tentang ceramah di rumah ibadah digencarkan lagi. Menurutnya, penyusunan seruan ceramah di rumah ibadah telah melalui diskusi panjang sehingga lahir 9 poin seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.

“Mengapa hanya seruan, kita ingin mengedepankan hal terkait dengan ceramah, karena ingin pendekatannya persuasif bukan represif, pendekatan yang ingin kita gunakan persuasif, pendekatannya hanya sebatas seruan,” kata Menag dilansir laman Kemenag.

Menag melanjutkan, seruan dilakukan karena bila dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) tidak memadai. Pasalnya, PMA hanya mengikat ke dalam tidak ke luar seperti Peraturan Pemerintah atau lainnya. Seruan ini sifatnya ajakan bukan memaksa, bila dalam ceramah ada delik pidana, itu menjadi ranah hukum.

Untuk memastikannya, Menag pun meminta Biro Hukum Kemenag melakukan inventarisasi kategori yang menjadi ranah pidana atau lainnya, ini penting untuk disebarluaskan ke publik.

“Saya minta seruan Menag tentang ceramah di rumah ibadah ini digencarkan lagi,” pinta Menag kepada pimpinan Kemenag saat sesi pleno Rakernas Kemenag Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Dalam petikan seruan tentang ceramah di rumah ibadah pada 28 April 2017, Menag menyampaikan beberapa ketentuan. Pertama, seruan agar ceramah agama di rumah ibadah disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

Kedua, disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. Ketiga, disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

Keempat, bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa. Ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

Kedelapan, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis. Dan kesembilan, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here