Menag: HTI Telah Bubar, Khilafah Tertolak di Indonesia

542
Menag Fachrul Razi (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan sejak 2017. Dengan ini organisasi tersebut tidak punya izin beraktivitas di Indonesia apalagi untuk mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia.

Pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

“HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Menag, mengutip Kemenag, Sabtu (21/8/2020).

Menag menjelaskan, NKRI adalah hasil kesepakatan bersama dan menjadi bentuk negara yang sudah final. Sebuah negara juga tidak harus berbentuk khilafah untuk disebut Islami.

Nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here