Menag Haramkan Jual-Beli Jabatan di Kemenag

539
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, haram hukumnya transaksional atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Bahkan pihaknya melakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi hal yang diharamkan tersebut.

Demikian disampaikan Menag Yaqut saat rapat koordinasi dengan pimpinan KPK dan jajarannya terkait upaya pencegahan korupsi di internal Kementerian Agama, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (3/3/2021) siang.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran Wakil Ketua di antaranya Alexander Marwata, Nawawi Pomolang, Nurul Ghufron dan pejabat KPK lainnya.  Turut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Nizar, Dirjen Pendis Ali Ramdhani, Plt Dirjen PHU Oman Fathurahman, Irjen Kemenag Deni Suardini, dan Stafsus Menag Abdul Rochman.

“Transaksional, jual beli jabatan ini kita haramkan betul di Kemenag. Seperti, orang pindah karena nyogok pimpinan. Dan ini akan kita awasi betul sampai ke bawah dengan ketat,” kata Menag, mengutip Kemenag, Kamis (4/3/2021).

Menurut Menag, Kemenag sudah menerapkan kebijakan di jajaran unit eselon I dalam proses rotasi dan mutasi agar tidak ada transaksional jabatan. Oleh karenanya ia sangat berharap KPK memberikan dukungan dan supervisi.

Menag Yaqut mengatakan, kedatangannya bersama jajaran Kemenag ke KPK selain menjalin silturahim serta menindaklanjuti kerja sama penanganan pengaduan yang sudah terjalin antara Kemenag dengan KPK, juga ingin mendengar arahan pimpinan KPK dalam upaya bersama pencegahan korupsi.

“Kami tentu berharap ini bisa ditindaklanjuti secara lebih teknis lagi. Saya ingat dan akan selalu ingat pesan Presiden Jokowi ketika memanggil saya untuk diberikan tugas sebagai Menteri Agama. Presiden menekankan pertama yang harus ditata adalah tata kelola birokrasi di Kementarian Agama,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi tersebut, pimpinan KPK sangat berharap di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas, transaksi jual beli jabatan tidak terjadi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik itikad Menag yang sedari awal menjabat sudah melakukan koordinasi dengan KPK dalam rangka pencegahan korupsi.

“KPK berharap Kemenag menjadi platfom kementerian yang bisa dijadikan contoh dalam penanganan dan pencegahan korupsi. Hukum itu sebenarnya batas terakhir setelah sebelumnya ada batas moralitas dan komunitas. Dan batas komunitas ini bisa diciptakan di kementerian masing-masing. Jadi kami berharap Kemenag mampu menjadi teladan bagi kementerian lainnya,” kata Nurul.

Nurul Ghufron menilai, kasus korupsi di Indonesia saat ini sudah menjadi penyakit yang lebih kronis dari Covid-19. Pasalnya, masyarakat Indonesia menyatakan Covid-19 sebagai musuh bersama, sementara kepada korupsi baru setengah hati. Praktik yang sering disebut sebagai serangan fajar dalam pilkada dan proses demokrasi misalnya, sampai saat ini masih terjadi dan masyarakat mengangap itu hal biasa.

“Begitu juga gratifikasi dari orang tua kepada guru. Survei kami tidak hanya pendidikan di bawah Kemendikbud, melainkan juga Kemenag. Ini bukan beban dan masalahnya KPK, tapi masalah bangsa Indonesia, termasuk Kemenag. Kami berharap Kemenag menjadi bagian dari pembelajaran anti-korupsi baik di dasar, menengah sampai atas adalah anti-korupsi,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here