Menag: Dulu Saya Tak Pernah Suka FPI

765
Menag RI (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Fachrul Razi menilai ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) kini telah berubah.

Padahal dulu diakui Menag, dirinya tidak pernah suka pada organisasi pimpinan Habib Rizieq Syihab itu yang disebutnya kerap melanggar hukum.

“Dulu saya tidak suka (FPI) karena dia banyak melanggar hukum, sekarang dia menyatakan tidak melanggar hukum lagi,” kata Fachrul Razi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, (28/11/2019).

Saat ini mantan Wakil Panglima TNI ini menilai FPI telah mengalami perkembangan dari masalah agama. Tidak hanya itu, FPI juga sudah menyatakan setia dengan NKRI dan Pancasila.

“Kalau dari aspek agama hanya saya katakan bahwa ada langkah maju. Kalau dulu saya tidak suka karena masih mengotak-atik Pancasila, sekarang dia setia,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Agama telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI. (Baca: Nur Kholis: FPI Sudah Kantongi Persyaratan Ormas)

Sekjend Kemenag, M Nur Kholis Setiawan mengatakan, surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya,” tegas M Nur Kholis.

Ia menjelaskan, ada beberapa peryaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain: dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain itu ada persyaratan lain, yakni surat pernyataan setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here