Men PAN-RB: Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS Bertentangan dengan PP

499

Jakarta, Muslim Obsession – Banyak guru-guru honorer di berbagai daerah yang menginginkan agar bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN/PNS). Wacana dan nasib guru honorer pun terus dibicarakan, pemerintah selalu didesak agar lebih memperhatikan nasib guru honorer.

Saat menggelar rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Komisi II DPR kembali mendesak Men PAN RB agar bisa membuat kebijakan yang menguntungkan guru honorer dengan mengangkatnya sebagai ASN.

Namun menurut Tjahjo, usulam itu tidak bisa diterima karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau PP.

“Sejak ditetapkan PP Nomor 48 Tahun 2005, PPK dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, pengangkatan dimaksud secara langsung. (Hal ini) bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi pemerintah untuk 5 tahun ke depan dalam upaya untuk meningkatkan daya saing,” ujar Tjahjo dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).


Mengangkat langsung tenaga honorer menjadi PNS dinilai dapat menghilangkan kesempatan bagi para putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintahan.

“Yang mana pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pada pemerintah karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi,” sambungnya.

Menurutnya, tenaga honorer yang mau jadi PNS harus mengikuti seleksi dengan penilaian objektif seperti para calon PNS lainnya.

“Pandangan pemerintah bahwa penerimaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) harus dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan,” imbuhnya.

Meski begitu, selama ini pemerintah sudah mengangkat cukup banyak tenaga honorer menjadi PNS lewat seleksi terutama tenaga honorer Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II atau guru.

“Pemerintah dalam kurun 2005-2014 telah melakukan seleksi terhadap tenaga honorer eks THK II dan mengangkat lebih kurang 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi dan sudah mencapai hampir 24,7% dari total PNS yang ada,” paparnya.

“Pada tahun 2018 tenaga honorer eks THK II yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS dengan formasi khusus dan sudah lulus yaitu 6.811 orang. Pada tahun 2012 sudah dilakukan seleksi P3K terutama bagi tenaga honorer eks THK II yang memenuhi syarat dan sudah dinyatakan lulus sebesar 51.293 yang kesemuanya ini sedang dipersiapkan SK-nya oleh PKN yang mudah-mudahan dalam waktu cepat akan bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Namun, pemerintah katanya akan mencarikan solusi terbaik lainnya terkait masalah tenaga honorer ini.

“Dengan tidak mengubah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap undang-undang,” katanya.

Salah satu yang sudah dilakukan adalah dengan membuka rekrutmen kepada 1 juta kuota tenaga pendidik menjadi PPPK/P3K.

“Salah satunya dengan merekrut tenaga guru yang kebutuhannya diperkirakan sejumlah 1 juta termasuk 34.954 yang pernah direkrut melalui seleksi P3K di tahun 2019,” timpalnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here