Membunuh Orang Karena Menyelamatkan Diri dari Begal Menurut Hukum Islam

736

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam Islam membunuh jelas perbuatan dosa atau bersalah yang sama sekali tidak diperbolehkan. Namun, bagaimana jika membunuh orang demi menyelamatkan diri dari orang-orang jahat yang mengancam keselamatan jiwanya.

Seperti yang dilakukan oleh Amaq Sinta
warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dengan terpaksa membunuh dua orang yang ingin mengambil motornya di jalan dengan cara menyerangnya pakai senjata tajam samurai dan clurit.

Kasus ini ramai diberikatkan, karena Amaq yang sejatinya jadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh. Karena banyak desakan dari msyarakat, kasusnya dihentikan oleh Polda NTB, Amaq dibebaskan dari hukum.

Lalu bagaimana hukumnya secara Islam, jika ada orang membunuh untuk menyelamatkan diri dari begal atau penjahat. Apakah dibolehkan?

Ketua Tanfidziyah PBNU, Gus Ahmad Fahrurrozi mengatakan, seseorang boleh membela diri jika keselamatan dirinya, keluarga, atau hartanya terancam.

“Jika pembelaan itu sampai menyebabkan begal terbunuh, maka dia tidak berdosa,” kata Rozi saat dihubungi, Senin (18/4).

Hal ini juga telah disepakati oleh para ulama berdasarkan pada dalil Al-Qur’an serta hadis. Dalil itu antara lain surat Al-Baqarah ayat 194 dan beberapa hadits nabi yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Asy-syahrul-ḥarāmu bisy-syahril-ḥarāmi wal-ḥurumātu qiṣāṣ, fa mani’tadā ‘alaikum fa’tadụ ‘alaihi bimiṡli ma’tadā ‘alaikum wattaqullāha wa’lamū annallāha ma’al-muttaqīn

“Bulan haram dengan bulan haram, dan [terhadap] sesuatu yang dihormati berlaku [hukum] qisas. Oleh sebab itu, barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Tak hanya itu, orang yang tewas saat mencoba melindungi diri dari serangan juga akan meninggal dunia di jalan Allah SWT atau mati syahid.

“Bahkan jika seandainya dia terbunuh dalam perlawanan terhadap begal itu maka dia mati syahid,” jelas Rozi.

“Tentunya pembelaan dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi yang dihadapi, secukupnya untuk menyelamatkan diri mulai dari yang ringan hingga pembunuhan,” pungkasnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here