Membatalkan Nazar Boleh Atau Tidak? Ini Jawaban Buya Yahya

1488

Jakarta, Muslim Obsession – Kata nazar pasti kerap didengar oleh masyarakat Indonesia. Ya, bagi mereka yang punya hajat sering kali mengucapkan sumpah atau sebuah janji dengan kata nazar. Misalnya, bernazar akan puasa 1 bulan, atau bernazar akan menyumbangkan separuh hartanya untuk kebaikan, jika doa atau hajatnya dikabulkan.

Namun bagaimana jika sebuah nazar dibatalkan. Apakah boleh? Apakah nazar itu sifatnya wajib?

Terkait hal itu, Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan bahwa nazar sejatinya tidak bisa dibatalkan. Yang menjadi pembeda adalah mampu atau tidaknya melaksanakan nazar tersebut.

Baca juga: Bagaimana Agar Bisa Mimpi Bertemu Nabi? Ini Saran dari Buya Yahya

“Nazar tidak bisa dibatalkan, hanya perbedaannya adalah mampu melaksanakan atau tidak mampu melaksanakan. Kalau ia bernazar dan tidak mampu, ditunggu sampai mampu. Kalau meninggal dan ia belum mampu, jadinya tidak berdosa,” kata Buya Yahya, dikutip dari channel YouTube, Al-Bahjah TV, Senin (7/9/2020).

Lebih lanjut Buya menekankan, dalam kondisi tidak mampu melakukannya, maka jangan dipaksakan. Namun, melunasi nazar harus disegerakan apabila telah mampu melakukannya. Hal ini dikarenakan nazar telah masuk kepada kewajiban yang harus dilunasi, seperti layaknya utang.

Baca juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Menikah Saat Hamil Duluan, dan Nasab Anaknya

Lebih lanjut Buya menjelaskan bahwa pelunasan nazar tidak boleh disepelekan. Sebab, jika sampai meninggal nazar itu tidak dilaksanakan, maka kata dia, tidak boleh dibagikan harta warisnya kecuali nazarnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.

Dalam bernazar juga harus dipastikan dengan nazar yang syar’i, yakni nazar yang tujuannya adalah hal-hal baik dan terkait dengan amal atau perbuatan baik. Sangat dilarang mengucapkan nazar yang tidak syar’i, seperti untuk melancarkan aksi kejahatan atau maksiat.

Baca juga: Bolehkah Percaya Rumah Angker? Ini Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak membiasakan diri mengucap nazar, karena sejatinya nazar diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak mampu. “Jangan biasa dengan nazar, nazar itu adalah untuk orang yang tidak mampu. Kalau orang tidak mampu bernazar, baru sah nazarnya,” terang pendakwah kelahiran Blitar ini.

Karena tak sedikit yang melaksanakan nazar sebagai sarana untuk beribadah yang harus disertai dengan suatu alasan terlebih dahulu. Maksudnya, harus terkabul keinginannya barulah ia akan bersedekah atau berbagi kepada sesama sebagaimana yang biasa dijanjikan dalam nazar. Jenis orang seperti ini yang disebut dengan bukhola, atau orang-orang yang pelit.

Baca juga: Nasehat Buya Yahya untuk Wanita yang sedang Jatuh Cinta

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam: “Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu, Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit),” (HR. Bukhari No. 6693).

“Jadi intinya, tidak ada pembatalan nazar, yang ada adalah mampu atau tidak mampu. Kalau mampu, segera dibayarkan. Kalau tidak mampu dan sampai mati pun tidak bisa memenuhi nazarnya, maka ia tidak akan berdosa, karena ketidakmampuannya,” terang dia. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here