Masuk Tanpa Izin Haji ke Tanah Suci Akan Didenda Rp 38 Juta

391
Menunaikan haji menjadi impian setiap muslim. (Foto: Muslim Obsession)

Muslim Obsession – Denda sebesar SR10.000 atau sekitar 38 juta rupiah akan dikenakan pada mereka yang memasuki tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji, demikian Kementerian Dalam Negeri memperingatkan pada Ahad (4/7/2021).

“Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang,” kata Kementerian, seperti dilansir Saudi Gazette, Senin (5/7/2021).

Mereka menambahkan bahwa ini adalah bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran pandemi coronavirus selama haji mendatang, yang jatuh tempo pada bulan Juli.

Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji akan berlaku mulai Senin 5 Juli, 13 hari sebelum ziarah tahunan, yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli.

“Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” kata Kementerian.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here