Masih Zona Merah, Pemkot Bogor Berlakukan Jam Malam

572
Wali Kota Bogor Bima Arya.

Bogor, Muslim Obsession – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas selama dua pekan ke depan. Hal ini dilakukan karena Kota Bogor masih menyandang status Zona Merah Covid-19.

Bahkan dalam pelaksanaannya, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan menerapkan jam malam bagi warganya. Jam operasional mal dan rumah makan hanya berlaku mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Kita Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah -red) mulai besok menerapkan PSB Skala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown,” kata Bima di Bogor, Jumat (28/8/2020).

Bima menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan payung hukum, berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 107 Tahun 2020, mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda, jika warga kedapatan melanggar aturan PSB Mikro dan Komunitas.

Nantinya, wilayah yang tidak terjangkau RT, RW, pusat perdagangan, mal, pabrik dan lainnya, akan diawasi secara ketat oleh komunitas. Pemkot juga sepakat membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor, mal, resto, cafe dan rumah makan, tidak buka setelah jam 6 sore (18.00 WIB). Jam 8 pagi (08.00 WIB) buka dan selesai jam 6 sore (18.00 WIB).

Pemkot Bogor menggandeng TNI-Polri untuk memberlakukan jam malam. Warga diimbau tidak melakukan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB.

“Kita berlakukan jam malam. Di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas, berkerumun, dan jualan. Kita tutup akses pemerintah dan taman,” tegas Bima. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here