Mantap! Malaysia Larang Merokok di Semua Restoran dan Kafe

882
Larangan Rokok di Malaysia

Malaysia, Muslim Obsession – Tepat di awal tahun baru Selasa (1/1/2019) Malaysia menerapkan larangan merokok di semua restoran dan kafe.

Peraturan ini diumumkan oleh Kementerian Kesehatan dengan maksud untuk meningkatkan jumlah tempat umum yang menerapkan larangan merokok.

Menurut undang-undang baru, yang telah lama menjadi perdebatan di Malaysia, produk tembakau tidak akan dikonsumsi di dalam maupun di luar semua perusahaan yang menyediakan layanan makanan dan minuman.

Dilansir Daily Sabah, pelanggan hanya akan diizinkan untuk merokok, dengan jarak tiga meter dari restoran dan kafe.

Sementara itu, Menteri Kesehatan menyampaikan akan terus mencoba untuk memperluas area cakupan hukum.

“Hari demi hari kami akan memperbarui lebih banyak lagi daftar tempat umum, seperti tempat cuci piring, tempat biasa orang merokok di luar rumah dan di lokasi yang biasa ditempati oleh perokok pasif terutama anak-anak,” kata Dzulkefly Ahmad seperti dikutip oleh portal berita Free Malaysia Today yang berbasis di Malaysia.

Dia juga mengatakan bahwa pemilik restoran telah diberitahu tentang metode penegakan larangan merokok tersebut.

Sementara itu, sekitar 5.000 pejabat dikerahkan untuk memeriksa penerapan larangan tersebut.

Namun, rupanya ada beberapa komunitas yang menentang penegakan hukum baru itu. Yakni sebuah kelompok yang menyebut diri mereka sebagai “Pembela Hak Perokok”.

Mereka mengajukan peninjauan yudisial atas larangan itu. Kelompok tersebut berpendapat bahwa merokok bukanlah kegiatan kriminal di bawah hukum Malaysia.

Sementara itu, peraturan tersebut akan tetap ditegakkan. Pelanggan yang melanggar larangan akan didenda hingga 10.000 ringgit Malaysia ($ 2.418) atau dihukum dua tahun penjara.

Restoran yang menyediakan ruangan khusus perokok juga akan ditiadakan. Pejabat Malaysia menyebut peraturan baru ini sebagai langkah agar Malaysia menjadi negara yang bebas asap rokok pada tahun 2045. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here