Malaysia Turunkan Tim Khusus Selidiki Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya

643

Muslim Obsession – Akun Youtube MY Asean mengunggah parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang membuat geram masyarakat Indonesia. Polisi Malaysia kini sedang serius menyelidiki penyalahgunaan lagu Indonesia Raya dan mengerahkan tim khusus.

Video yang diunggah oleh Akun Youtube MY Asean tersebut menampilkan latar belakang bendera Merah Putih disertai lambang Garuda Pancasila. Video ini diiringi nyanyian seseorang yang mengubah aransemen lagu Indonesia Raya dengan lirik berkonotasi pelecehan terhadap tokoh-tokoh Indonesia.

Video berdurasi sekitar satu menit ini diposting sekitar dua minggu lalu. Tapi videonya telah dihapus oleh YouTube.

Baca juga: Ketua DPD RI: Parodi Lagu Indonesia Raya Menginjak-injak Kehormatan RI!

Pemerintah Malaysia melalui Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta sudah mengeluarkan pernyataan tegas. Mereka mengecam keras tindakan yang dianggap provokatif. Pelecehan terhadap lagu Indonesia Raya dinilai mempengaruhi hubungan Malaysia dan Indonesia.

“Pemerintah Malaysia mengutuk keras setiap provokasi negatif yang dimaksudkan untuk mempengaruhi kedekatan hubungan bilateral antara Malaysia dan Indonesia,” tulis pernyataan dari Kedutaan Besar Malaysia, Senin, 28 Desember.

Malaysia pun segera bergerak cepat mengusut parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan Unit Investigasi Khusus CID dan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Kami sedang menyelidiki berdasarkan Bagian 4 (1) (b) Undang-Undang Penghasutan tahun 1948 dan Bagian 233 (1) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998,” kata polisi itu seperti dikutip oleh The Star.

“Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada,” ujarnya.

Baca juga: DPR: Kita Menunggu Malaysia Tangkap Pelaku Penghina Lagu Indonesia Raya

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, pemerintah Indonesia masih menunggu hasil investigasi terkait dugaan lagu Indonesia Raya yang diparodikan oleh warga Malaysia. Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia telah berkomunikasi dengan pemerintah dan otoritas terkait di Malaysia terkait insiden ini.

“Selanjutnya, pemerintah Malaysia sedang menindaklanjuti apa yang telah disampaikan pemerintah Indonesia dalam koordinasi terkait kasus ini,” kata Teuku saat dikonfirmasi oleh VOI, Selasa (29/12/2020).

Dalam pengaturannya, lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958.

Baca juga: WMI Kecam Pelecehan Lagu Kebangsaan  Indonesia Raya

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lainnya dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Kemudian, setiap orang dilarang mendengarkan, menyanyi, atau mendistribusikan lagu kebangsaan versi modifikasi untuk tujuan komersial. Juga, dilarang menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan untuk tujuan komersial.

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapa pun yang melanggar Pasal 64 tercantum dalam Pasal 70 dan 71. Pasal 70 menyatakan bahwa siapa pun yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan. lagu kebangsaan ini diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Kemudian, Pasal 71 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil modifikasi lagu kebangsaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here