Makna Halal Bihalal Menurut Quraish Shihab

591
Quraish Shihab. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam setiap lebaran Idul Fitri, pastilah ada moment halal bihalal. Dimana umat Islam pada umumnya melalukan silaturahmi dengan para tetangga dan kerabat untuk saling maaf memaafkan. Lalu apa sebenarnya makna halal bihalal?

Prof Dr Muhammad Quraish Shihab dalam Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999) menjelaskan sejumlah aspek untuk memahami istilah yang digagas oleh KH Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971) tersebut.

Pertama, dari segi hukum fikih. Halal yang oleh para ulama dipertentangkan dengan kata haram, apabila diucapkan dalam konteks halal bihalal memberikan pesan bahwa mereka yang melakukannya akan terbebas dari dosa.

Dengan demikian, halal bihalal menurut tinjauan hukum fikih menjadikan sikap yang tadinya haram atau yang tadinya berdosa menjadi halal atau tidak berdosa lagi.

Ini tentu baru tercapai apabila persyaratan lain yang ditetapkan oleh hukum terpenuhi oleh pelaku halal bihalal, seperti secara lapang dada saling maaf-memaafkan.

Masih dalam tinjauan hukum fikih. Menurut para fuqaha, istilah halal mencakup pula apa yang dinamakan makruh. Di sini timbul pertanyaan

“Apakah yang dimaksud dengan istilah halal bihalal menurut tinjauan hukum itu adalah adanya hubungan yang halal, walaupun di dalamnya terdapat sesuatu yang makruh?

Secara terminologis, kata makruh berarti sesuatu yang tidak diinginkan. Dalam bahasa hukum fikih, makruh adalah suatu perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama. Walaupun jika dilakukan tidak mengakibatkan dosa, tapi dengan meninggalkan perbuatan itu, pelaku akan mendapatkan ganjaran atau pahala.

Atas dasar pertimbangan terakhir ini, Prof Quraish Shihab tidak cenderung memahami kata halal dalam istilah halal bihalal dengan pengertian atau tinjauan hukum.

Sebab, pengertian hukum tidak mendukung terciptanya hubungan harmonis antar-sesama. Kedua, tinjauan bahasa atau linguistik. Kata halal dari segi bahasa terambil dari kata halla atau halala yang mempunyai berbagai bentuk dan makna sesuai rangkaian kalimatnya.

Makna-makna tersebut antara lain, menyelesaikan problem atau kesulitan atau meluruskan benang kusut atau mencairkan yang membeku atau melepaskan ikatan yang membelenggu.

Dengan demikian, jika memahami kata halal bihalal dari tinjauan kebahasaan ini, seorang akan memahami tujuan menyambung apa-apa yang tadinya putus menjadi tersambung kembali.

Hal ini dimungkinkan jika para pelaku menginginkan halal bihalal sebagai instrumen silaturahim untuk saling maaf-memaafkan sehingga seseorang menemukan hakikat Idul Fitri. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here