Mahfud MD: Kita Lawan Habis-Habisan Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu

274
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan arahan pada pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah secara virtual, Ahad (19/12/2021).

Jakarta, Muslim Obsession – Menko Polhukam, Mahfud MD putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda Pemilu 2024 adalah langkah yang salah. Alias salah tempat.

“Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer, kan enggak cocok,” ujarnya di Youtobe Kemenko Polhukam, Ahad (5/3/2023).

Dirinya pun menduga ada ‘permainan’ di balik putusan tersebut. “Ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, kayaknya ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti,” sambungnya.

Ia juga mengatakan putusan penundaan pemilu bukan soal terkait independensi hakim semata. Melainkan, terdapat hal yang lainnya yang disebutkan bukan bagian dari wewenang peradilan umum.

“Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu enggak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah, ada dewan sendiri dokter, kalau ini dewan kode etik. Ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah, ini kan ilmunya salah ini, jelas kalau Pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari MA,” terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan terus melaksanakan Pemilu pada konstitusi yang telah ditetapkan.

“Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar. Ya diabaikan aja kalau sudah banding,” jelasnya. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here